kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemeriksaan perdana Samad dijadwalkan 20 Februari


Selasa, 17 Februari 2015 / 10:44 WIB
Pemeriksaan perdana Samad dijadwalkan 20 Februari
ILUSTRASI. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatatkan serapan capital expenditure (capex) sebesar Rp 363 miliar di semester I 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepolisian Daerah Sulselbar menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Jumat (20/2) mendatang. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Abraham Samad, Selasa (17/2).

"Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Rencananya, Jumat (20/2), Ketua KPK tersebut akan diperiksa sebagai tersangka di Markas Polda Sulselbar di Makassar," kata Endi.

Dalam kasus ini, Abraham Samad disangkakan dengan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo 55,56. Atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Feriyani Lim sebagai tersangka utamanya dan Abraham Samad juga tersangka karena turut membantu memalsukan dokumen berupa KK, KTP hingga paspor telah diterbitkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Ketua LSM Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.

Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka karena merupakan pemohon pembuatan paspor. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×