kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan RUU KUP pararel dengan PPh & PPN


Selasa, 19 Juli 2016 / 21:06 WIB
Pembahasan RUU KUP pararel dengan PPh & PPN


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Agenda reformasi perpajakan nampaknya masih sangat panjang. Meskipun sudah ada Undang-Undang Pengampunan Pajak, namun itu belum cukup untuk memperbaiki tata kelola perpajakan nasional.

Nah, salah satu langkah penting yang harus segera diselesaikan adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Keberedaan beleid ini menjadi sentral, karena perubahan yang sangat signifikan akan terjadi tidak hanya aturan prosedural perpajakan, melainkan juga dari sisi kelembagaan.

Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menilai, pembahasan RUU KUP akan membutuhkan waktu yang sangat panjang. Bahkan, bisa jadi lebih dari satu tahun, mengingat kompleksnya aturan yang akan dibahas.

Oleh karena itu, dia meminta Komisi XI yang mendapatkan mandat dari Badan Musyawarah Dewan perwakilan Rakyat (DPR) membahas RUU KUP, segera melanjutkan pembahasan. Pembahasan sebetulnya sudah dimulai, namun baru sebatas pernyataan telah diterimanya draf beleid dan mengagendakan pembentukan panitia kerja (Panja).

Panja inilah yang nanti bertugas untuk membahas pasal per pasal, berdasarkan daftar inventaris masalah yang disusun oleh amsing-masing fraksi. "Kita berharap ini segera dilanjutkan," kata Bambang, Selasa (19/7) di Jakarta.

Bambang tidak mau pembahasan RUU KUP yang panjang, nantinya menghambat pembahasan RUU Pajak Pengahsilan (PPh) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai. Kedua beleid terakhir juga menjadi salah satu instrumen yang akan mengubah sistem perpajakan nasional.

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya memang belum mengagendakan secara pasti kapan pembahasan RUU KUP akan dilakukan, termasuk mengenai RUU PPh dan PPN.

Namun demikian, Ia menilai banyak hal yang perlu didalami mengenai RUU KUP ini. Salah satunya adalah terkait pasal yang mengubah terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×