kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pansus Pelindo II berharap kepada direksi baru


Kamis, 23 Juni 2016 / 16:55 WIB
Pansus Pelindo II berharap kepada direksi baru


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap besar terhadap jajaran direksi baru. Mereka meminta agar direksi baru Pelindo II tidak gegabah dalam memutuskan perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).

Direksi Pelindo II harus menjalankan rekomendasi Pansus untuk tidak melanjutkan proses perpanjangan konsesi tersebut dengan Hutchinson Port Holding (HPH). "Posisi Pelindo II juga masih dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Ketua Panitia Khusus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, Kamis (23/6).

Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan, bahwa penyelenggara pelabuhan dipisahkan antara regulator dan operator, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan harus atas dasar perizinan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bilang, dengan ketentuan tersebut maka perjanjian yang dilakukan oleh Pelindo II berlaku hingga tahun 2019. "Kontrak perpanjangan harus diubah sesuai UU Pelayaran yang baru," kata Jonan.

Menyikapi polemik yang terjadi, Jonan sebenarnya telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN pada 7 Januari 2016. Isi dari beleid itu adalah meminta agar PT Perlindo II untuk segera melakukan revisi terhadap amandemen perizinan pemberian kuasa JICT karena tidak sesuai dengan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kerja sama yang dilakukan antara Pelindo II dengan HPH tetap masih dapat dilakukan namun dalam tataran operasional bukan berkaitan dengan konsesi. "Menunggu fatwa menteri BUMN tidak ada relevansi. UU tentang Perseroan Terbatas (PT) atau UU tentang BUMN, Menteri BUMN bukan regulator, tidak bisa intervensi," ujar Jonan.

Direktur Utama Pelindo II, Elvyn G Masassya mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dan menjalankan hasil rekomendasi dari BPK tersebut. Pelindo II juga telah mengirim surat kepada pihak HPH agar mengikuti rekomendasi dari BPK tersebut. "Tapi kami belum mendapat balasannya," kata Elvyn.

Sekadar catatan, kepemilikan saham di JICT selama 20 tahun sejal 1999 hingga 2019 terbagi dalam tiga kepemilikan, yakni sebesar 51% dikuasai oleh HPH, 48,9% dimiliki Pelindo II dan 0,1 koperasi pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×