kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib eks-distributor Casio masih digantung


Rabu, 05 Agustus 2015 / 14:25 WIB
Nasib eks-distributor Casio masih digantung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang pemungutan suara atas rencana perdamaian PT Kasindo Graha Kencana, distributor jam Casio di Indonesia, ditunda. Sebab, para kreditur belum bisa menentukan sikap atas tawaran Kasindo.

"Sidang ditunda hingga esok lantaran para kreditur belum bisa menentukan sikapnya karena belum dapat persetujuan dari prinsipal," kata Nuzul Hakim, salah tim pengurus dalam perkara ini usai rapat kreditur, kemarin (4/8).

Perwakilan CIMB Niaga, Hasbi Setiawan bilang, pihaknya tak mau mengambil resiko karena belum dapat kabar dari prinsipal. Meskipun, waktu penundaan pemungutan suara itu dirasa mepet dengan batas masa perpanjangan PKPU Kasindo, penundaan itu mendapat restu dari hakim pengawas, Djamalludin.

Asal tahu saja, masa perpanjangan PKPU Kasindo berakhir pada 6 Agustus 2015. "Jadi tanggal 5 Agustus voting, tanggal 6 Agustus langsung penetapan," lanjut Nuzul.

Sebenarnya, kreditur dapat mengajukan perpanjangan PKPU kembali jika tidak menerima proposal perdamaian Kasindo. Tapi jika tidak melakukan perpanjangan dan menolak proposal perdamaian, otomatis Kasindo bisa dinyatakan pailit.

Turman M. Panggabean, kuasa hukum Kasindo menyampaikan, pihaknya siap kalau para kreditur tak setuju dengan rencana perdamaian yang diajukannya. "Kami sudah tak berdaya dengan diajukannya PKPU ini," terangnya. 

Terlebih, izin Kasindo sebagai distributor merek Casio di Indonesia telah dicabut oleh Casio Computer Co Ltd Jepang. Dengan dengan demikian, Kasindo tak memiliki usaha lagi, sehingga tak mampu lagi membayar tagihan kepada para kreditur.

Apalagi Kasindo pun telah mengambil keputusan untuk merumahkan 107 karyawannya. Sehingga beban tagihan untuk perusahaan pun bertambah. "Pihak yang mengajukan PKPU harus menerima semua konsekuensinya. Kalau proposal diterima damai, kalau tidak, ya pailit," pungkas Turman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×