kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,95   -17,54   -1.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Danagraha gugat Bappebti ke pengadilan


Kamis, 11 April 2013 / 15:31 WIB
Nasabah Danagraha gugat Bappebti ke pengadilan
ILUSTRASI. Hasil akhir final PMPL SEA Season 4: Team Secret juara, Bigetron RA runner up


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Puluhan nasabah PT Danagraha Futures, perusahaan investasi di bidang perdagangan komoditas berjangka, melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti).

Gugatan dilakukan, lantaran Bappebti dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Para nasabah itu menuding Bappebti membiarkan praktik investasi bermasalah yang dilakukan Danagraha Futures. 

"Yang mengajukan gugatan ini ada 22 nasabah Danagraha yang dananya sampai saat ini tidak bisa dicairkan," kata kuasa hukum nasabah, Roni Pandiangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/4).

Dalam gugatan yang terdaftar No.169/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst itu, para nasabah juga membidik Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan (tergugat II), Kementerian Perdagangan (tergugat III), dan Hardi Sentosa, Dirut Danagraha (tergugat IV).

Kasus bermula saat nasabah tertarik dengan iming-iming Danagraha untuk menginvestasikan dananya di perusahaan. Oleh Danagraha, dana itu ditransaksikan melalui signal trading dan mendapatkan untung 2%-3% per bulan, dan kelebihan signal trading dapat mendeteksi kerugian maksimal 6%.

Selain itu, nasabah menilai, saat itu Danagraha menjanjikan dana bisa diambil kapan pun. Namun, permasalahan muncul ketika tanggal 4 November 2011 lalu, Danagraha mengirimkan email yang menyatakan sejak tanggal 2 November 2011 dana nasabah kena suspend dan trading terakhir pada 3 November 2011. Alasannya, brokernya Danagraha, yakni MF Global mengalami kebangkrutan.

Para nasabah pun lantas meminta dananya untuk dikembalikan. Namun Danagraha tak mampu memenuhinya lantaran dana tersebut berada di luar negeri. Setelah dikonfirmasi ke PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) selaku penyelenggara bursa berjangka dan Bappebti, ternyata DGF tidak punya izin bertransaksi di luar negeri.

Pada Maret 2012, nasabah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan DGF telah melakukan tidak pidana penipuan penggelapan dan melakukan pencucian uang. Penyidik Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus  menemukan, tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selanjutnya penyidik melimpahkan kelanjutan penyidikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bappebti pada 20 September 2012. Sayangnya, hingga kini Bappebti hanya berdiam diri. Para nasabah merasa dirugikan dengan tindakan Bappebti selaku regulator sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus.

"Bappebti tidak melaksanakan kewajiban sesuai UU No.10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi dan Peraturan pemerintah No 10 Tahun 1999 tentang tata cara pemeriksaan di bidang perdagangan berjangka komoditi," katanya.

Para nasabah minta agar majelis hakim memerintahkan Bappebti melaksanakan pemeriksaan terhadap Hardi Santoso (Dirut DGF/Tergugat IV) sesuai laporan polisi LP/809/III/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus. Penggugat juga minta dananya dikembalikan sejumlah US$1,247 juta dan juga tuntutan imateriil terhadap 22 nasabah sejumlah Rp 22 miliar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir masih enggan untuk memberikan jawabannya. "Nantilah setelah saya di Jakarta. Saya masih di luar negeri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×