kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merpati Air tolak dipailitkan eks karyawan


Kamis, 17 Maret 2016 / 16:32 WIB
Merpati Air tolak dipailitkan eks karyawan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan permohonan pailit terhadap PT Merpati Nusantara Airlines yang diajukan para karyawannya. Sebelumnya, sidang pailit tertunda karena ada permohanan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Namun hakim menolak PKPU itu.

Adapun persidangan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak Merpati. "Kami keberatan atas permohonan pailit itu," ungkap kuasa hukum Merpati Rizky Dwinanto kepada KONTAN, Kamis (17/3).

Ia bilang, keberatannya itu terkait pihak yang seharusnya mengajukan permohonan pailit kepada Merpati adalah Kementerian Keuangan. Pasalnya, Merpati merupakan perusahaan penerbangan yang dimiliki oleh negara alias badan usaha milik negara (BUMN). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 223 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Tak hanya itu ia juga menyampaikan, seharusnya perkara ini diadili oleh Pengadilan Hubungan Industrial bukan di Pengadilan Niaga. Meski demikian, pihaknya menyerahkan seluruh proses persidangan kepada majelis hakim.

"Untuk bagaimana hasilnya kita lihat saja, kita serahkan kepada majelis," tambah dia. Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum para karyawan Merpati Gelora Tarigan optimistis bahwa permohonanannya akan diterima oleh majelis hakim.

Sebab, menurut dia, sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pernah memutus pailit PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007 lalu. "Saat itu PT DI diputus pailit lantaran terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada 6.500 eks karyawannya, itu menjadi patokan kami," katanya kepada KONTAN.

Namun begitu, perlu diketahui juga putusan pailit PT DI itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2007. Saat itu, MA berkesimpulan bahwa BUMN, baik berbentuk perusahaan umum (Perum) atau persero hanya dapat dimohonkan pailit oleh Menteri Keuangan.

Sekadar informasi, permohonan pailit Merpati ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (22/3) nanti dengan agenda bukti dari kedua pihak. Adapun permohonan pailit ini dilayangkan lantaran, perusahaan penerbangan milik negara itu sudah tak membayarkan gaji dan pesangon kepada dan 48 eks karyawan sejak 17 Juli 2014. Adapun total tagihannya mencapai Rp 29,84 miliar.

Selain kepada eks karyawan, dalam permohonan yang diajukan Sudiyanto cs ini juga menyertakan kreditur lain yakni 66 kreditur karyawan Merpati hang sudah tak terbayarkan gajinya sejak Desember 2013 silam dengan total tagihan sebesar Rp 39,08 miliar. "Jadi ada 114 orang yang diikut sertakan dengan total tagihan semuanya mencapai Rp 71,51 miliar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×