kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menang Rp 1 T, KLH usut kebakaran hutan lain


Jumat, 12 Agustus 2016 / 14:39 WIB
Menang Rp 1 T, KLH usut kebakaran hutan lain


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) memenangkan gugatan terhadap PT National Sago Prima (NSP) atas perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 Ha di lahan konsensi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Oktober 2015 dengan perkara nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menilai putusan PN Jakarta Selatan menunjukkan keberpihakan pada lingkungan hidup. Ia berharap hal serupa dapat terjadi terhadap kasus kebakaran hutan lain.

"Kami berharap kasus ini jadi acuan untuk penanganan kasus kerusakan lingkungan lain," kata Rasio di KLHK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Dalam persidangan yang berlangsung kemarin, Kamis (11/8/2016), hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.422.500. Selain itu, tergugat juga dituntut membayar biaya pemulihan Rp 753 miliar. Dengan demikian, PT NSP sebagai tergugat diharuskan pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,04 triliun.

Dengan hasil pengadilan kemarin, Rasio mengatakan, KLHK pun sedang mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum lain. Misalnya, KLHK akan mengajukan banding tehadap putusan pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan KLHK ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun.

Gugatan dilayangkan atas terbakarnya lahan hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20.000 hektar milik BMH pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Selain itu, KLHK juga melakukan banding di PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Tinggi pada 21 Juni 2016 lalu. Sebelumnya, JJP dinyatakan bersalah dan mengganti biaya pemulihan sebesar Rp. 29.000.000.000 dari gugatan sebesar Rp. 491.025.500.000.

"Kami juga sedang siapkan upaya eksekusi bersama Pengadilan Negeri Meulaboh atas putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kebakaran hutan seluas 1.000 hektar yang dilakukan oleh PT. Kalista Alam," ucap Rasio.

Rasio mengakui bahwa tidak mudah dalam menangani kasus kebakaran hutan. Dalam setiap kasus, ia didukung oleh para ahli kehutanan untuk melakukan pembuktian secara ilmiah. "Kami akan gunakan seluruh instrumen yang ada berkaitan penegakan hukum, baik admistrasi perdata, pidana," ujar Rasio.

(Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×