kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Matsunaga Jepang berhasil batalkan merek lokal


Senin, 30 Januari 2017 / 18:55 WIB
 Matsunaga Jepang berhasil batalkan merek lokal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Produsen stabilizer asal Jepang Matsunaga Manufacturing Co. Ltd berhasil membatalkan merek Matsunaga milik Warga Negara Indonesia Lie Senihian, setelah permohonanya diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang diketuai hakim Bambang Edi mengatakan, merek Matsunaga milik Lie Senihian memiliki persamaan pada pokoknya dan memiliki iktikad baik saat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Sebab, Matsunaga Jepang merupakan pihak yang pertama kali menggunakan dan mendaftarkan merek Matsunaga. Adapun, saat ini merek milik Matsunaga itu sudah terdaftar di Jepang, Filipina dan Indonesia.

Di Tanah Air, saat ini, Matsunaga milik penggugat sudah mendapatkan sertifikat merek No. IDM000503466 yang berlaku sampai 9 Februari 2022. Permohonan pendaftaran untuk logo juga telah diajukan dengan No. D002016034356 sejak 22 Juli 2016.

Ditambah lagi, Matsunaga Jepang hanya mengizinkan PT Multi Sarana Persada (MSP) untuk mempergunakan merek berupa nama dan logonya di Indonesia. Tapi dalam perkembangannya, kata Bambang, ada merek Matsunaga lain milik tergugat untuk membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek Matsunaga.

Adapun merek yang dibatalkan itu adalah Pro Matsunaga dan logo dengan No. IDM000477031, Matsunaga dan lukisan dengan No. IDM000491467, dan Matsunaga dengan No. IDM000443216. Seluruh merek tersebut terdaftar untuk melindungi kelas barang 9.

"Mengadili, mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan menyatakan merek Matsunaga milik tergugat dibatalkan demi hukum," ucap Bambang dalam amar putusannya, Senin (30/1).

Kuasa hukum Matsunaga Jepang, Michel A. Rako menyambut baik putusan majelis hakim. "Putusan hakim sudah sesuai dengan dalil kami," ungkap dia. Dia pun juga siap mengajukan kontra memori kasasi jika tergugat mengajukan upaya hukum.

Semantara itu kuasa hukum Lie Senihian dalam persidangan pun mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. "Diskusi dengan klien dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×