kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maskapai Almagary cabut gugatan ke AIG dan CIU


Kamis, 20 April 2017 / 16:30 WIB
Maskapai Almagary cabut gugatan ke AIG dan CIU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan maskapai asal Inggris Raya, Almagary Challenge Ltd memilih untuk mencabut gugatan wanprestasi terhadap PT Citra International Underwriter (CIU) dan AIG Asia Pacific Insurance Pte Limited di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Alasannya, Almagary ingin melengkapi dokumen-dokumen perusahaan yang berada di British Virgina Island. Hal itu ia sampaikan lewat surat yang diberikan kepada majelis hakim dalam sidang, Kamis (20/4).

Kuasa hukum Almagary, Marusaha menyampaikan, pihaknya justru merasa kesulitan mencari dokumen perusahaan seperti akta pendirian. Padahal, lanjutnya, majelis telah memberikan waktu kepada pihaknya untuk melengkapi dokumen tersebut.

"Tapi sampai batas waktu yang diberikan pihak prinsipal juga belum memberikan dokumen yang diminta, maka kami memilih untuk cabut gugatan," katanya, Kamis (20/4).

Sekadar catatan, dokumen tersebut dibutuhkan guna menilai surat kuasa pihak Almagary telah sah secara hukum. Kendati begitu, Marusaha bilang, pihaknya masih akan tetap menuntut haknya mendapat klaim asuransi dari para tergugat. "Kami akan ajukan guguatan lagi," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum CIU Jansen Ginting mengatakan, gugatan yang diajukan Algamary itu tidak berdasar. Sebab, tidak didukung dengan bukti subtansi perjanjian asuransi (polis asuransi) antara pihaknya dengan Algamary.

Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum AIG Dhan Rahardiansyah Bahkan ia menyebutkan, Almagary tidak serius untuk mengajukan gugatan. "Seharusnya kelengkapan dokumen itu telah disiapkan sebelum mengajukan gugatan," katanya.

Pihaknya juga sudah siap jika Almagary akan mengajukan gugatan kembali. "Kami akan hadapi gugatan karena memang kami tidak memiliki hubungan hukum dengan mereka," tegasnya.

Sekadar tahu saja, pencabutan ini dilakukan Almagary untuk kedua kalinya. Yang pertama, dicabut terhadap gugatan yang diajukan tahun lalu.

Perkara ini bermula dari klaim asuransi pesawat Almagary mengalami kecelakaan. Almagary pun berpegang pada kontrak asuransi yang diatur oleh Asuransi broker, Boston Marks Group Ltd yang menyebutkan jika ada klaim timbul berdasarkan reasuransi, AIG setuju untuk membayar bagian dari kewajibannya langsung kepada tertanggung sebagai penerima pembayaran kerugian.

Nilai kerugian yang dialami pun yang tak bisa diklaim mencapai US$ 1,59 juta. Rinciannya, antara lain biaya penyelamatan dan pengembalian US$ 426.165, biaya perbaikan US$ 1,00 juta, biaya re-sertifikasi dan pengembalian US$ 150.384, dan biaya loss adjuster US$ 20.257. Namun hingga kini, klaim asuransi itu belum diterima Almgary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×