kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kreditur perbankan tolak proposal DAJK


Jumat, 10 Juni 2016 / 12:02 WIB
Kreditur perbankan tolak proposal DAJK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Perdamaian utang antara kreditur dengan perusahaan produsen kemasan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) masih jauh. 

Sebab para kreditur, khususnya kreditur bank, meminta DAJK untuk memperbaiki proposal perdamaian. 

Dalam rapat kreditur lanjutan DAJK, Kamis (9/6), para kreditur menilai proposal DAJK masih jauh dari harapan. 

"Kami belum bisa menerima, karena masih mengawang-awang," kata perwakilan Bank Commonwealth, dalam rapat kreditur.

Jandri Onasis Siadari, kuasa hukum Standar Chartered Bank (SCB) juga mengatakan hal yang sama. 

Bahkan, menurut Jandri, proposal tersebut belum mencerminkan penyelesaian utang yang nilainya sebesar Rp 1 triliun. "Masih belum mengerucut," katanya.

Lalu apa yang ditawarkan DAJK dalam proposal perdamaiannya? 

Ditemui di luar rapat kreditur, Fransiscus Alip,  Direktur AJ Capital yang menjadi konsultan keuangan DAJK mengatakan, saat ini pihaknya memiliki dua opsi penyelesaian utang.

Pertama, mengandalkan uang klaim asuransi dari pabrik yang terbakar. Klaim itu akan digunakan membayar utang ke Standard Chartered.

Nilai uang klaim itu sebesar Rp 258,16 miliar dari PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Dalam klausul perjanjian, SCB merupakan pihak tertanggung dalam kebakaran pabrik itu. 

Uang klaim itu dinilai mampu menutupi sekitar 40% dari nilai utang DAJK. Lalu DAJK menawarkan 60% utang sisanya diselesaikan dalam jangka waktu delapan tahun dengan grace periode dua tahun. 

"Karena kami melihat cash flow perusahaan dari dua pabrik yang jalan," kata Alip.

Kedua, DJAK berharap uang klaim asuransi itu diberikan kepada DAJK untuk membangun pabrik baru agar perusahaan bisa lebih cepat menyelesaikan utang. 

"Setidaknya di tahun kedelapan atau kesembilan sudah selesai," ujarnya.

Sementara penyelesaian utang untuk kreditur konkuren dibagi berdasarkan jumlah tagihan. Untuk utang hingga Rp 250 juta diselesaikan selama dua tahun, dan utang hingga Rp 2 miliar diselesaikan selama empat tahun.

Kuasa hukum DAJK Alamo D. Laiman mengatakan DAJK memerlukan perpanjangan masa PKPU selama 60 hari untuk memperbaiki proposal. 

Dalam proposal yang baru, DAJK berencana menggaet investor baru yang akan membayar sebagian utang kreditur. Namun Alamo enggan menyebut siapa investor itu.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×