kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,27   -11,24   -1.20%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koruptor pengadaan Al-Quran dituntut 5 tahun


Kamis, 31 Agustus 2017 / 15:55 WIB
Koruptor pengadaan Al-Quran dituntut 5 tahun


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi Al-Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dituntut 5 tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 250 juta dan bila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan, Kamis (31/8).

Hal tersebut dituntutkan jaksa lantaran Fahd dinilai terbukti menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia. Fahd bersama dengan Zulkarnaen Djabar, yang kala itu menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) dinilai memenangkan perusahaan tersebut.

Atas jasanya, Fahd beberapa kali mendapat duit dari Abdul Kadir Alaydrus, direktur keuangan perusahaan tersebut. Rinciannya, duit diberikan dalam 3 kali kesempatan pertama sejumlah Rp 4,74 miliar, kemudian sejumlah Rp 9,25 miliar, dan terakhir sejumlah Rp 400 juta sehingga totalnya senilai Rp 14,39 miliar.

Nama Fahd memang muncul setelah pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Keduanya sudah divonis bersalah pada 30 Mei 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×