kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korupsi pajak, pendapatan negara berpotensi kurang


Sabtu, 26 November 2016 / 08:56 WIB
Korupsi pajak, pendapatan negara berpotensi kurang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam kasus suap permintaan penghapusan Surat Tagihan Pajak diapresiasi.

KPK dinilai sudah semestinya menjadikan korupsi-kejahatan perpajakan sebagai prioritas.

"Korupsi di sektor perpajakan sangat merugikan potensi penerimaan negara, sekaligus menurunkan kemampuan negara dalam membiayai program-program kesejahteraan. Selain itu, ini juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (25/11).

Maftuchan menuturkan, kepercayaan terhadap institusi perpajakan adalah hal yang krusial di tengah gencarnya upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara melalui program pengampunan pajak.

Berbagai kasus yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara akibat penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh otoritas pajak membuktikan perlunya evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap Ditjen Pajak.

"Reformasi di lingkungan Ditjen Pajak adalah hal yang tak bisa ditawar. Ditjen Pajak perlu memperkuat integritas lembaga serta sistem pengendalian dan pengawasan internal," jelas Maftuchan yang juga Koordinator Forum Pajak Berkeadilan.

Dadang Trisasongko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia mengungkapkan, ini adalah momentum yang baik bagi Kementerian Keuangan untuk membenahi tata kelola perpajakan.

Prinsip-prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus selalu dipegang oleh seluruh jajaran Ditjen Pajak.

"Di sisi lain, KPK juga harus menunjukkan tajinya dalam menegakkan hukum terhadap para pemberi suap, baik konglomerat maupun korporasi. Jangan hanya garang terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak yang menerima suap. KPK perlu mendorong aspek penegakan hukum pidana korupsi bagi para pemberi suap," ungkap Dadang.

Pada Senin (22/11) lalu, KPK melakukan OTT terhadap Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak. Penangkapan Dadang terkait kasus suap permintaan penghapusan Surat Tagihan Pajak PT EK Prima. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×