kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP Bakal Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan, Begini Aturannya


Jumat, 29 Maret 2024 / 01:00 WIB
KKP Bakal Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan, Begini Aturannya
ILUSTRASI. KKP saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menyebutkan penyesuaian harga dilakukan sebagai bentuk evaluasi periodik dan penyesuaian berdasarkan perkembangan harga pasar.

"Seiring dengan berjalannya proses layanan dan pengenaan PNBP, pengenaan harga patokan yang ditetapkan untuk beberapa jenis ikan dan produk turunannya perlu ditinjau kembali," kata Gustaaf dalam keterangan resminya, Kamis (28/3).

Baca Juga: Menteri KKP Pastikan Pemanfaatan Pasir Sedimentasi Laut Belum Terbuka untuk Ekspor

Ia mencontohkan pada kelompok jenis yang sama misalnya hiu dan pari Appendiks CITES, jenis spesies yang berbeda memiliki harga jual yang berbeda untuk setiap produknya akan tetapi harga patokan yang dikenakan sebagai dasar perhitungan PNBP sama. 

"Jenis-jenis ikan ini perlu ditetapkan harga patokannya sebagai dasar pengenaan tarif PNBP atas pelayanan pemanfaatan yang diberikan,” ungkapnya.

Lebih jauh, evaluasi terhadap harga patokan jenis ikan dilakukan secara periodik dalam rangka penyesuaian pengenaan PNBP sesuai perkembangan harga pasar dan ketepatan penentuan tarif atas pemanfaatan sumber daya jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES.

"Penentuan harga patokan yang lebih spesifik per jenis ikan per jenis produk perlu dilakukan guna mendapatkan valuasi jenis sumber daya ikan yang optimal," ucapnya.

Hal itu sejalan dengan hal tersebut KKP menginisiasi Perubahan Kedua Atas Kepmen KP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya dalam Perhitungan Tarif atas Jenis PNBP.

Baca Juga: Gelar Pengawasan Pasar, KKP Sasar Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Importasi Ikan

"Rancangan Kepmen KP hadir sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan performa layanan Ditjen PKRL kepada para pelaku usaha yang akan memanfaatkan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya,” sambungnya.

Untuk itu, Victor pun berharap, akademisi, kementerian/lembaga terkait dan pelaku usaha dapat mendukung dan memperkaya substansi Rancangan Kepmen KP sehingga pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat menyusun instrumen harga patokan yang implementatif.

"Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×