kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker telah menyerahkan draf RPP pesangon


Kamis, 07 Januari 2021 / 16:32 WIB
Kemenaker telah menyerahkan draf RPP pesangon
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pesangon.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pesangon. RPP pesangon ini salah satu merupakan amanah setelah diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tim Penyusun RPP dari Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha mengatakan, pembahasan RPP tentang pesangon telah selesai dibahas ditingkat tripartit. Draf RPP ini juga telah diserahkan ke Kemenko Bidang Perekonomian.

“Sudah kami kirimkan (draf RPP pesangon) ke Kemenko Perekonomian,” kata Agatha ketika dihubungi, Selasa (5/1).

Baca Juga: PBHI: UU Cipta Kerja harus didukung sepenuhnya oleh kalangan profesi hukum

Selanjutnya, Kemenko Perekonomian akan mengunggah di website resmi UU Cipta Kerja. Kemudian, proses serap menyerap selain dari tripartiet.

“Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyampaikan dua (draf) RPP, yaitu RPP pesangon dan RPP tentang TKA (tenaga kerja asing),” ujar dia.

Seperti diketahui, Kemnaker setidaknya membuat empat draf yang merupakan amanah dari UU cipta kerja. Yakni RPP tentang pesangon, RPP tentang TKA, RPP tentang pengupahan, dan RPP tentang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Kemnaker menyebut, RPP tentang pengupahan saat ini telah dibahas secara tripartit dan dewan pengupahan nasional. Kemnaker akan mengirimkan draf RPP tersebut dalam waktu dekat.

Sedangkan, RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, saat ini sedang dalam pembahasan di internal pemerintah. Pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait.

“Kalau yang RPP pengupahan, sebelumnya sudah ada PP 78/2015, kita perbarui, kemungkinan PP baru PP pengganti PP 78/2015 (tentang pengupahan),” kata Agatha.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, mengatakan, pihaknya ingin agar pengaturan pesangon dikembalikan pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Poin ini menjadi salah satu permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan KSBSI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara organisasi kami tidak mengikutkan satu orang pun untuk ikut membahas (draf) RPP (sektor ketenagakerjaan),” kata Elly.

Selanjutnya: Jokowi perkenalkan SWF untuk mengatasi pembiayaan tinggi ke depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×