Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan terhadap aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro.
Total terdapat 458 titik yang dipasangi plang penyitaan di daerah Lebak, Banten.
"Yang di Lebak ada pemasangan plang sita. Ada 458 titik," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.
Baca Juga: Punya utang Rp 2 miliar, permohonan PKPU terhadap Nipress (NIPS) dikabulkan
Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa Benny Tjokro dan 12 orang saksi dalam kasus Jiwasraya.
Para saksi merupakan pemilik single investor identification (SID) yang diblokir karena diduga terkait dengan transaksi saham dalam perkara Jiwasraya.
"Sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya, namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Baca Juga: Akhirnya, Kejagung akan segera limpahkah berkas perkara Jiwasraya ke pengadilan