kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ke Rutan Guntur, BK DPD beri info pencopotan Irman


Kamis, 06 Oktober 2016 / 13:10 WIB
Ke Rutan Guntur, BK DPD beri info pencopotan Irman


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa menjenguk mantan Ketua DPD, Irman Gusman, Kamis (6/10/2016). Kedatangan Fatwa tepat sehari setelah Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI.

"Saya sebagai ketua BK DPD, dan ini ada teman-teman saya dari BK maksudnya mau berkunjung sebagai simpati persahabatan kepada Pak Irman," ujar Fatwa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis.

Menurut Fatwa, pimpinan DPD akan berkunjung ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, untuk menemui Irman. Pimpinan DPD akan menyampaikan perihal pemberhentian Irman dari jabatan Ketua DPD.

Irman Gusman telah diberhentikan sebagai Ketua DPD RI melalui sidang paripurna luar biasa DPD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu sore. Irman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

Selanjutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) yang mengagendakan sidang paripurna pergantian Irman. Sesuai ketentuan tata tertib DPD, sidang tersebut maksimal dilangsungkan tiga hari setelah pemberhentian.

Irman sebelumnya meminta kepada pimpinan dan anggota DPD RI menunda proses pergantian jabatan Ketua DPD ditunda. Menurut Irman, semua pihak mesti menunggu proses hukum yang sedang ia jalani.

"Ya ini kan ada praperdilan. Kan ini baru praduga tak bersalah, hormati dong proses hukum," ujar Irman seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Irman mengkhawatirkan, pergantian jabatan Ketua DPD sebelum ada putusan pengadilan yang sah, dapat menimbulkan persoalan hukum. "Kalau benar (di praperadilan), itu kan menimbulkan komplikasi hukum," kata Irman.

Irman sudah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatannya itu digelar pada 18 Oktober nanti.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×