kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah rekomendasi sanksi bagi lima kontraktor


Rabu, 14 Maret 2018 / 10:30 WIB
Inilah rekomendasi sanksi bagi lima kontraktor
ILUSTRASI. Proyek infrastruktur jalan tol Becakayu


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) telah menyelesaikan evaluasi mereka terhadap kecelakaan konstruksi yang terjadi pada beberapa proyek infrastruktur di Tanah Air, belakangan ini. Mereka juga telah menyelesaikan rekomendasi sejumlah sanksi yang bakal dijatuhkan oleh pemerintah terhadap kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dalam surat rekomendasi Komite K2 tertanggal 9 Maret 2018 yang ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, penanggung jawab Komite K2, terdapat empat rekomendasi sanksi yang perlu dijatuhkan kepada BUMN kontraktor proyek. ,

Sanksi pertama, berupa peringatan tertulis kepada PT Adhi Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya atas kecelakaan konstruksi yang terjadi di proyek yang mereka kerjakan. Rekomendasi sanksi kedua, peringatan dan sanksi kepada PT Hutama Karya dengan mengganti kepala proyek yang bertanggung jawab pada pelaksanaan Proyek Double Double Track Manggarai-Jatinegara yang mengalami kecelakaan konstruksi awal Februari lalu.

Ketiga, rekomendasi sanksi ke konsultan PT Virama Karya. Kepada kontraktor tersebut, Komite K2 juga memberikan rekomendasi berupa peringatan tertulis dan sanksi pergantian kepala divisi konsultan PT Virama Karya.

Sementara itu rekomendasi sanksi keempat diberikan kepada PT Waskita Karya. Komite merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk mengganti jajaran direksi Waskita Karya yang bertanggung jawab pada proyek yang mengalami kecelakaan konstruksi.

Basuki menambahkan, rekomendasi sanksi telah diberikan kepada Kementerian BUMN. Kementerian BUMN juga telah dimintanya segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan Komite Keselamatan Konstruksi tersebut. "Tenggatnya segera ditindaklanjuti untuk kepala proyeknya, karena itu bisa langsung, kalau direksi memang harus menunggu RUPS, dan Bu Menteri BUMN sudah setuju melaksanakan rekomendasi tersebut" katanya, Selasa (13/3).

Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN Ahmad Bambang mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang telah diberikan oleh Komite K2.

Untuk itu saat ini, Kementerian BUMN sedang menyiapkan surat peringatan dan perintah pergantian kepala proyek atau divisi yang terlibat dalam proyek. Dia berharap, surat bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Rekomendasi ini menjadi buntut dari banyaknya kecelakaan konstruksi belakangan ini. Catatan Kementerian PUPR menunjukkan, sejak Agustus 2017 sudah terdapat 13 kecelakaan konstruksi di proyek infrastruktur yang tengah mereka genjot.

Atas kecelakaan tersebut, pemerintah beberapa waktu lalu memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur dengan kontruksi melayang untuk sementara waktu.

Penghentian pekerjaan bisa dilakukan setelah Komite K2 melakukan mengevaluasi pelaksanaan 37 proyek berkonstruksi melayang. Hasil evaluasi menunjukkan, pelaksanaan konstruksi tersebut memang bermasalah.

Untuk Proyek Tol Bekasi- Cawang-Kampung Melayu misalnya, masalah terjadi pada batang penahan yang tidak sesuai ketentuan. Jumlah batang baja penopang yang harusnya dipasang delapan, hasil investigasi Komite K2 hanya menemukan ada empat saja yang terpasang.

Meskipun menemukan ada masalah, pemerintah memutuskan untuk mengizinkan kembali kelanjutan pembangunan proyek dengan beberapa catatan. Seperti pada proyek jalan tol Kunciran- Cengkareng, yang harus memperbaiki aspek kesehatan dan keselamatan kerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×