kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Ini kesimpulan Presiden SBY soal KPK Vs Polri


Senin, 08 Oktober 2012 / 20:49 WIB
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers bantuan subsidi gaji/upah (BSU)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberikan pendapatnya tentang perselisihan institusi hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.

Menyikapi perselisihan itu, SBY membuat lima kesimpulan yang ia peroleh setelah memimpin rapat bersama dengan pimpinan KPK dan Kapolri Timur Pradopo siang tadi (8/10).

Berikut lima kesimpulan dari Presiden SBY tersebut:

Pertama, penanganan hukum dugaan korupsi pada pengadaan alat simulator SIM yang melibatkan Irjen Joko Susilo, sepenuhnya dikerjakan oleh KPK. Sementara Polri mengerjakan kasus lain yang tidak terkait.

Kedua, penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Bawesdan (penyidik KPK yang merupakan anggota Kepolisian) oleh Polri diangap Presiden, dilakukan disaat yang tidak tepat baik timing atau-pun caranya.

Ketiga, mengenai perselisihan anggota Polri yang bertugas di KPK akan diatur selanjutnya oleh Presiden melalui pembuatan Peraturan Pemerintah (PP). Aturan ini menyangkut status penyidik KPK yang diperpanjang dan bisa menjadi pegawai KPK setelah mengundurkan diri dari Polri.

Keempat, mengenai rencana revisi UU KPK yang bergulir di DPR, dianggap Presiden tidak perlu dilakukan untuk saat ini, walaupun itu mungkin dilakukan.

Kelima, KPK dan Polri diminta Presiden untuk memperbaharui nota kesepahaman (MoU), selain itu Presiden juga meminta adanya sinergi KPK agar kejadian perselisihan kedua lembaga tidak kembali terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×