kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Hari ini, Menteri Siti cabut sanksi amdal Pulau G


Rabu, 04 Oktober 2017 / 16:57 WIB
Hari ini, Menteri Siti cabut sanksi amdal Pulau G


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah belasan bulan dilakukan moratorium bagi proyek reklamasi Pulau G, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mencabut sanksi administrasi. Namun pencabutan tersebut dipastikan diikuti dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Menteri KLHK, Siti Nurbaya menyatakan pihaknya sudah memastikan bahwa pengembang Pulau G sudah memenuhi enam persyaratan perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang diajukan KLHK. Pihak KLHK juga sudah mengecek langsung pada Pulau G, Selasa (3/10).

"Sudah kami cek lagi ke Pulau G, dan sudah bisa dilepaskan sanksinya,"kata Siti kepada KONTAN, Rabu (4/10).

Namun dia menegaskan, pengembang harus bisa memenuhi syarat pemasangan terowongan bawah tanah (culvert) dan kolam berisikan air pendingin yang akan disalurkan ke PLTU Muara Karang.

Dan melakukan membangun perpanjangan intake sisi Barat menyentuh sisi Barat Pulau H atau menyentuh Pulau Mutiara. Ia juga meminta PT. Muara Wisesa Samudra untuk melakukan pengurukan setelah pembangunan terowongan itu selesai.

Pengurukan yang dilakukan pun harus sesuai arahan KLHK yaitu dari utara ke Selatan. Hal ini agar sedimentasi yang terjadi tidak akan mengganggu stabilitas suhu air agar kinerja PLTU Muara Karang tak terganggu.

"Mereka (PT. Muara Wisesa Samudra ) wajib melakukan semua itu, dan mereka juga wajib memelihara kolam berisikan air pendingin," tegas dia.

Siti Nurbaya bilang, pihaknya juga akan memantau pelaksanaan semua persyaratan tersebut selama tiga bulan selama masa percobaan. Jika PT. Muara Wisesa Samudra dalam periode tersebut melanggar ketentuan yang ada, pihaknya akan mengambil tindakan atas hal itu.

"Kita akan pantau dan ikuti konsistensi dia (pengembang) dalam melaksanakan ketentuan yang ada di Amdal, jika dia tidak taat kita berikan sanksi berupa pembekuan lagi," ujarnya.

Dirinya menyatakan siap menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pencabutan sanksi administrasi Pulau G. Siti tinggal menunggu staf KLHK untuk menyelesaikan dokumen yang diperlukan.

"Hari ini diselesaikan oleh staf saya seluruh berita acaranya, setelah itu saya akan tandatangani," pungkas dia.

Terpisah, PT. Agung Podomoro Land, Tbk (APLN) selaku induk perusahaan dari PT. Muara Wisesa Samudra saat dihubungi KONTAN, belum mau berkomentar.

Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary APLN Justini Omas. "Mohon maaf, untuk Pulau G , tidak mau ada komentar apa-apa dulu dari kami," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×