kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

H-5, KY baru terima 32 nama calon Hakim Agung


Jumat, 24 Maret 2017 / 20:49 WIB
H-5, KY baru terima 32 nama calon Hakim Agung


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sejak pendaftaran dibuka pada 8 Maret 2017, Komisi Yudisial (KY) sudah menerima 32 nama untuk diseleksi menjadi calon hakim agung.

Pendaftaran seleksi calon hakim agung dibuka KY untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Rinciannya, satu orang untuk kamar pidana, dua orang untuk kamar perdata, satu orang untuk kamar agama, satu orang berlatar belakang militer untuk kamar militer, dan satu orang dengan keahlian hukum perpajakan untuk ditempatkan pada kamar tata usaha negara.

Juru Bicara KY, Farid Wajdi menyampaikan, berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 11 orang memilih kamar agama, 12 orang memilih kamar pidana, tujuh orang memilih kamar perdata, satu orang memilih kamar tata usaha negara, dan satu orang memilih kamar militer.

Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, calon hakim agung tersebut terdiri dari dua orang perempuan dan 30 orang laki-laki.

"Untuk rincian berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 10 orang bergelar master (S2) dan 22 orang bergelar doktor (S3)," kata Farid melalui keterangan tertulis, Jumat (24/3).

Farid melanjutkan, dilihat dari latar belakang profesinya, sebanyak 21 orang merupakan hakim, enam orang akademisi, dan sebanyak lima orang masuk kategori lain-lain.

Farid mengatakan, dalam mencari enam calon hakim agung, KY menekankan pada aspek kualitas dan integritas calon.

Terkait kualitas, kata Farid, calon hakim agung diharapkan memiliki kemampuan hukum yang mumpuni dan terampil dalam menangani putusan.

Hal ini penting karena KY menginginkan hakim agung yang terpilih dapat langsung bekerja, tidak lagi belajar dari awal.

"Sementara terkait integritas berarti calon hakim agung diharuskan memiliki rekam jejak yang baik, memiliki potensi independensi, akuntabilitas yang mapan, serta daya tahan terhadap godaan intervensi," kata Farid.

Pendaftaran calon hakim agung akan dibuka hingga 29 Maret 2017. Mekanisme pendaftaran terbagi dua cara, yakni seseorang mendaftarkan dirinya sendiri atau suatu lembaga mengusulkan seseorang yang dinilai memenuhi persyaratan.

Mengenai rincian persyaratan untuk menjadi calon hakim agung dapat dilihat melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id.

Jika melalui surat, dikirimkan kepada Komisi Yudisial RI up Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI atau dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke:

KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 31903730 Fax: (021) 3905876-77/31903661, paling lambat 29 Maret 2017 pukul 16.00 WIB (stempel pos). (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×