kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gasindo Makmur Energy siapkan proposal damai


Kamis, 19 Oktober 2017 / 14:59 WIB
Gasindo Makmur Energy siapkan proposal damai


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca ditetapkan dalma penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Gasindo Makmur Energy Ltd yang dahulu bernama Patina Group Ltd bersiap menyusun proposal perdamaian.

Kuasa hukum perusahaan Hardiansyah dari firma hukum Aji Wijaya & Co mengatakan, saat ini tengah menggodok proposal perdamaian. Proposal perdamaian dibutuhkan guna penyelesaian utang kepada para krediturnya.

Namun sayangnya, dirinya masih belum mau membeberkan skema penyelesaian yang akan digunakan. "Masih belum tahu, masih disusun dengan prinsipal," ungkapnya seusai sidang putusan, Kamis (19/10).

Hardiansyah mengaku, pihaknya tidak memiliki tagihan ke kreditur dengan jaminan alias separatis. "Kebanyakan krediturnya konkuren," ujar dia. Pihaknya pun menganggap, PKPU ini bisa menjadi wadah bagi perusahaan dan para krediturnya untuk menyelesaikan utang.

Sekadar tahu saja Gasindo merupakan perusahaan pengeboran minyak dan gas di Bangkadulis, Kalimantan Timur, dari KSO Pertamina EP senilai USD 1.631.982. Kedepannya, perusahaan akan lebih mengkomersilkan di bidang gas.

Sementara itu kuasa hukum salah satu kreditur Gasindo Makmur PT Pancuran Karya Mukti, Nursal yang juga sebagai pemohon PKPU pun berharap perusahaan dapat menawarkan proposal dengan menarik.

"Yang pasti proposal akan kamipelajari lebih lanjut kalau ada, tapai kalau bisa penyelesaian dengan waktu cepat itu bisa lebih baik," tutupnya.

Sekadar tahu saja, Gasindo Makmur dinyatakan dalam PKPU setelah terbukti memiliki utang kepada Pancuran Karya sebesar US$ 30.000. Yangmana, ketua Majelis hakim Mas'ud mengatakan, permohonan PKPU Pancuran Karya telah seuai dengan ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Terlebih utang tersebut juga telah diakui dan tidak dibantah oleh Gasindo Makmur. Sehingga majelis menilai, hal tersbeut telah menjadi bukti yang sempurna dan cukup beralasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU Karya Mukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×