kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Empat uji materi PP Pengupahan kandas di MA


Senin, 06 Februari 2017 / 18:56 WIB
Empat uji materi PP Pengupahan kandas di MA


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Empat uji materi atau judicial review (JR) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun tentang Pengupahan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Kadin, patah di Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak dapat memenuhi rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) tentang Pengupahan komisi IX DPR yang diputuskan pada masa persidangan III tahun sidang 2015-2016 agar mencabut PP Pengupahan dan mengganti dengan beleid yang baru.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, penyusunan PP tentang Pengupahan yang diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2015 telah memenuhi aspek formil maupun aspek materil. "Oleh karena itu tidak tepat apabila Proses Penyusunan PP Pengupahan dikatakan tidak transparan, tidak partisipatif dan tidak cermat," kata Hanif, Senin (6/2).

Menurut Hanif, berlakunya PP Pengupahan adalah sebagai bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang mendasar bagi perkerja atau buruh dan berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net), khususnya pemberlakuan formula perhitungan upah minimum.

Sekadar catatan keempat proses JR yang ditolak itu adalah pertama, terkait PP 78 tahun 2015, terhadap UU 21 tahun 2000 tentang SP/SB, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan pemohon Lembaga Pembelaan Hukum Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

Kedua, Uji Materiil Pasal 44 ayat (2) PP 78 tahun 2015 terhadap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Perkara Nomor 69 P/HUM/2015 dengan Pemohon Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).

Ketiga, Uji Materiil Pasal 43 dan Pasal 44 ayat (2) PP 78 tahun 2015 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, serta UU 12/2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan pemohon Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda).

Keempat, Uji Materiil Pasal 43 dan Pasal 44 ayat (2) PP 78 tahun 2015, terhadap UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan Pemohon Ketua Dewan Pengurus Kantor Dagang dan Industri Kabupaten Bangkalan.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait dengan tidak diterimanya uji materi yang dilakukan oleh Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Kadin tersebut. "Kami akan pelajari lagi, karena kami hanya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah," kata Irma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×