kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sahkan RUU PNPB yang baru, ini poin pentingnya


Kamis, 26 Juli 2018 / 13:30 WIB
DPR sahkan RUU PNPB yang baru, ini poin pentingnya
ILUSTRASI. Sri Mulyani di sidang paripurna pengesahan UU PNBP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai UU. Keputusan ini berdasarkan hasil dari rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (26/7).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU sebelumnya yakni UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun. Undang-Undang tersebut dalam perkembangannya terdapat permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP

"Antara lain disebabkan masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. PNBP yang terlambat/tidak disetor ke kas negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Kamis (26/7).

Salah satu faktor yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan menurut dia adalah merevisi UU yang lama dengan yang baru. Diharapkan UU baru bisa menyelesaika berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini, dan mengantisipasi tantangan di masa depan sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Misbakhun menyebut setidaknya ada empat poin penting terkait UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai bantalan yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional. 

Kedua, dengan UU PBNP maka mekanisme APBN benar-benar digunakan. Dengan demikian, kementerian/lembaga harus menyempurnakan tata kelola dan sistem evaluasi sehingga negara mempunyai strategi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

"Dengan demikian apabila harga naik negara bisa mengeksploitasi. Tapi apabila harga turun, negara mempunyai strategi bagaimana SDA tersebut disimpan untuk generasi mendatang," ujarnya.

Ketiga, terdapat pasal yang mengatur tarif 0% pada penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah.

Keempat, UU PNBP sebagai panduan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal, tata kelola dan optimalisasi sehingga APBN lebih sehat dari segi sumber pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×