kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR ingin Pertamina pegang kuasa pertambangan


Senin, 29 Agustus 2016 / 06:09 WIB
DPR ingin Pertamina pegang kuasa pertambangan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mulai mendapatkan titik terang. Komisi VII DPR RI sudah merumuskan poin-poin revisi UU Migas yang akan dibahas bersama pemerintah.

Revisi UU Migas ini memang berjalan lambat. Sejatinya UU Migas yang baru ditargetkan bisa terbit pada tahun 2015 namun hingga saat ini belum juga terealisais. Pemerintah pun berniat untuk menjadikan revisi UU Migas sebagai inisiatif pemerintah. Bahkan pemerintah keinginan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

Namun anggota komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Nasdem Kurtubi menyebut, hingga saat ini inisiatif merevisi UU Migas masih di tangan DPR RI. DPR juga terus bekerja untuk segera merampungkan revisi beleid tersebut.

"Saat ini pada tahap dimana 10 fraksi DPR di komisi VII sudah masing-masing memberikan masukan dan sudah disusun rancangan undang-undangnya oleh Dewan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR. Setelah ada evaluasi dari Komisi VII maka kami akan bicarakan dengan pemerintah,"kata Kurtubi ketika dihubungi KONTAN pada Minggu (28/8).

Kurtubi menjelaskan beberapa poin penting dalam revisi beleid tersebut di antara adalah menyerahkan kuasa pertambangan pada Perusahaan Migas Nasional, dalam hal ini Pertamina. Saat ini kuasa pertambangan masih dipegang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penandatanganan kontrak dilakukan oleh BP Migas yang sekarang bernama SKK Migas dengan perusahaan migas.

"Waktu judicial review di Mahkamah Konstitusi, BP Migas itu termasuk melanggar konstitusi jadi dibubarkan berikut 17 pasal dari UU itu diamputasi oleh Mahkamah Konstitusi. Saya berpendapat sistem ini harus diubah, yang tadinya kuasa pertambangan di tangan menteri, harus diserahkan pengelolaan migas ini ke national oil company yaitu Pertamina,"kata Kurtubi.

Selain itu, Kurtubi juga menyebut dengan Pertamina menjadi pemegang kuasa pertambangan maka sistem investasi di sektor hulu migas bisa lebih sederhana terutama jika menggunakan skema Production Sharing Contract (PSC).

Menurutnya, sistem investasi yang dipegang pemerintah saat ini cukup panjang terutama karena penandatanganan kontrak dilakukan oleh lembaga yang tidak memegang kuasa pertambangan.

Kurtubi mencontohkan, jika ada investor asing ingin lakukan pengeboran maka investor tersebut harus mengurus izin sampai puluhan izin bahkan sampai 200 izin untuk bisa melakukan pengeboran. "Nanti sistem ini kami ubah menjadi sistem yang sederhana. Justru yang sederhana itu sesuai dengan konstitusi untuk kita mendorong investasi,"katanya.

Di sisi lain, dengan Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan maka tidak diperlukan lagi pasal yang mengatur mengenai insentif bagi investor karena sistem investasi di sektor hulu migas menjadi sederhana. Contohnya saja, alat pengeboran yang masuk dari luar tidak lagi dikenai pajak karena begitu alat-alat pengeboran masuk ke Indonesia secara otomatis menjadi milik Pertamina.

"Sehingga alat-alat itu yang mengurus di bea cukai dan lainnya itu Pertamina, perusahaan asingnya terima beres. Dan tidak ada pajak sebelum berproduksi. Jadi PSC itu harus dihormati. Perusahaan kontraktor itu tidak boleh dikenai pajak karena dia sudah membayar pajak lewat bagian negara dari PSC itu,"ujar Kurtubi.

Poin lainnya adalah membuat Pertamina menjadi transparan dan akuntabel dengan cara mendaftarkan Pertamina sebagai non listed public company di pasar modal. Dengan begitu Pertamina memiliki kewajiban membuat laporan ke publik sebagaimana layaknya perusahaan-perusahaan terbuka yang IPO tetapi saham Pertamina tidak diperjualbelikan.

Kurtubi juga menyebut jika Pertamina memegang kuasa pertambangan, maka secara otomatis SKK Migas dibubarkan. "SKK migas dibubarkan. Posisinya digabung dengan perusahaan migas nasional. Sudah hampir semua (anggota komisi VII) sepakat," imbuh Kurtubi.

Biarpun begitu, masih ada anggota Komisi VII yang masih menginginkan SKK Migas dibentuk menjadi BUMN Khusus. Namun menurut Kurtubi, Indonesia hanya akan mengulangi kesalahan yang sama dalam pengelolaan migas nasional jika masih membuat SKK Migas sebagai BUMN Khusus di luar Pertamina.

"Pertanyaannya kalau dia mengaku sebagai perusahaan minyak, mana lapangan minyaknya? Mana kilang minyaknya? Mana pom bensinnya? Tidak ada. Masa SKK Migas yang kantor saja menyewa tiba-tiba berubah menjadi perusahaan minyak, jadi aneh, jadi lucu. Saya bilang kalau itu dilakukan maka kami hendak merusak migas naisonal untuk kedua kalinya, melakukan eksperimen untuk kedua kalinya dan pasti gagal karena bertentangan dengan konstitusi," tutur Kurtubi.

Sementara untuk poin penting di sektor hilir, dengan adanya pemain swasta di sektor hilir migas maka Kurtubi mengusulkan agar BPH Migas dibubarkan dan pengaturan di sektor hilir migas akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

"BPH Migas ini menjadi lembaga yang tidak ada kerjaan sekarang. Kami menghemat anggaran negara dengan menggabung BPH Migas dengan Ditjen Migas. Jadi pemerintah itu sebagai pemegang kebijakan, sebagai regulator," kata Kurtubi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×