kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disemprit, ini penjelasan produsen Kangen Water


Senin, 27 November 2017 / 11:38 WIB
Disemprit, ini penjelasan produsen Kangen Water


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Enagic Indonesia buka suara terkait berita yang beredar di media massa dan media sosial mengenai brosur dan selebaran mengenai “Kangen Water”. 

Toshinari Irei, Direktur PT Enagic Indonesia menjelaskan, berdasar pada temuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) atas adanya brosur yang mengindikasikan adanya pelanggaran melalui beberapa klaim antara lain: Pertama, keterangan bahwa produk PT Enagic Indonesia telah diakui Negara dengan mencantumkan logo dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kedua, mesin “Kangen Water” merupakan sejenis Medical Device. Ketiga, tentang kalimat yang menyatakan bahwa produk mesin ionisasi sebagai produk yang menyehatkan dan/ atau menyembuhkan. Setelah melakukan upaya klarifikasi dan koordinasi kepada Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, PT Enagic Indonesia memastikan hal-hal sebagai berikut:

1. Temuan brosur yang mencantumkan logo Kementerian Kesehatan merupakan brosur tidak resmi yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan, PT Enagic Indonesia telah menginstruksikan seluruh mitra usaha/distributor untuk menertibkan dan menarik seluruh brosur-brosur tersebut dari peredaran di masyarakat. Mitra usaha juga diminta lebih ketat mengawasi materi-materi promosi yang dilakukan oleh mitra usaha/distributor.

2. Temuan brosur yang dibuat oleh pihak-pihak tersebut dengan mencantumkan nomor surat dari Kementerian Kesehatan menimbulkan salah pengertian. Nomor tersebut merupakan nomor surat keterangan yang menerangkan bahwa produk PT Enagic Indonesia belum terdaftar pada Kementerian Kesehatan sebagai alat kesehatan (medical device). Sama sekali bukan surat izin edar. Hal tersebut dikarenakan produk PT Enagic Indonesia belum diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.

3. PT Enagic Indonesia akan menyempurnakan brosur-brosur yang masih mencantumkan kata-kata “Medical Device” dan “Yang Menyehatkan dan/atauMenyembuhkan” sesuai dengan peraturan-peraturan Kementerian Kesehatan mengenai peralatan medis di Indonesia.

4. Dalam menindak lanjuti penyebaran brosur yang tidak sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan, PT Enagic Indonesia sudah meminta kerja sama mitra usaha/distributor untuk menarik dan mengumpulkannya yang kemudian untuk secara bersama-sama memusnahkannya. Selanjutnya, PT Enagic Indonesia akan mengganti dengan brosur-brosur baru yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Selanjutnya, PT Enagic Indonesia akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan serta imbauan kepada masyarakat serta kepada seluruh mitra usaha/disributor melalui seminar, training, serta media online. PT Enagic Indonesia juga akan membentuk satuan tim tugas untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan atas kegiatan usaha distribusi dari mitra usaha/distributor. Langkah tersebut akan dilakukan senantiasa untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami akan menindak lanjuti semua saran dari Kementerian Kesehatan hingga sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Lebih lanjut, kami juga akan memastikan kembali pemenuhan ketentuan Kode Etik penjualan produk dan penyampaian edukasi terkait perusahaan serta produk kami kepada seluruh mitra usaha atau distributor dan masyarakat umum,” ujar Toshinari Irei, Direktur PT Enagic Indonesia dalam keterangan pers, Senin (27/11).

Selanjutnya, terkait beredar luasnya dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke media sosial dan media massa sehingga menjadi viral di masyarakat, PT Enagic Indonesia akan menelusuri oknum pengunggah dokumen tersebut dan akan melakukan penindakan tegas kepada oknum pengunggah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×