kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara dan syarat pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform.bri.co.id


Kamis, 22 April 2021 / 10:00 WIB
Cara dan syarat pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform.bri.co.id
ILUSTRASI. Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun ini kepada para pelaku UMKM. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun ini kepada para pelaku UMKM yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021. 

Bantuan tersebut ditujukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 di kalangan pelaku usaha mikro. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini Rp 1,2 juta atau berkurang separuhnya dibanding tahun 2020, sebesar Rp 2,4 juta yang ditargetkan kepada 12,8 juta penerima. 

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021) lalu. 

Baca Juga: Panduan dan link daftar BLT UMKM untuk warga Depok

Tahun ini pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia. 

Namun, pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1 yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota. 

Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM, yakni bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum. 

Baca Juga: Lengkap! Cek di sini link pendaftaran BLT UMKM 2021 di DKI Jakarta

Langkahnya yakni : 

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum  

2. Isi nomor KTP 

3. Masukkan kode verifikasi 

4. Klik proses inquiry 

5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak 




TERBARU

[X]
×