kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNI berhasil PKPU-kan Petra Sukses


Selasa, 23 Februari 2016 / 14:48 WIB
BNI berhasil PKPU-kan Petra Sukses


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusahaan printing, PT Petra Sukses Abadi (PSA) resmi menyandang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Status itu ia dapat setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Bank Negara Indonesia Tbk.

"PSA berada dalam PKPU sementara selama 45 hari," ungkap ketua majelis hakim Abdul Kohar dalam amar putusannya, Senin (22/2).

Hakim menyatakan permohonan PKPU memenuhi syarat dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dimana, BNI dapat membuktikan semua dalil permohonannya yang menyatakan PSA memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

"Pemohon juga dapat membuktikan kalau termohon memiliki lebih dari satu kreditur. Sehingga, syarat PKPU sudah terpenuhi," tambah Kohar.

Kuasa hukum BNI Amirullah mengatakan dengan status PKPU ini pihak akan mendapat kepastian hukum kalau PSA akan membayar utangnya.

"Kita berharap PSA bisa menyelesaikan utangnya karena mereka sudah ada investor cuma kami minta adanya kepastian," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Selasa (23/2).

Secara terpisah, kuasa hukum PSA Daniel Alfredo kecewa putusan PKPU ini.

"Sebenarnya tidak harus sampai PKPU karena memang masih ada pembayaran dan likuiditas perusahaan juga masih baik," ucap Daniel kepada KONTAN.

Daniel klaim, hubungan PSA dengan para krediturnya sejauh ini masih berhubungan baik.

Manajemen PSA juga akan tetap menjaga bisnis perusahaan agar berjalan normal.

Namun, Daniel bilang, PSA siap bekerjasama dengan pengurus demi memaksimalkan proses PKPU.

Sekadar informasi, jumlah utang yang tak dibayarkan PSA kepada BNI sebesar Rp 18,4 miliar.

Adapun utang tersebut berasal dari perjanjian kredit.

PSA mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada Bank BNI untuk mengembangkan usahanya yang bergerak di bidang percetakan.

Atas permohonan tersebut, Bank BNI menyetujui memberikan kredit dengan total utang pokok Rp 18 miliar.

Namun dalam perjalanannya setelah menikmati fasilitas kredit, PSA tidak lagi membayar kewajibannya terhitung sejak Agustus 2009.

Selain kepada BNI, PSA juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain yakni Rabobank International.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×