kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri bersiap eksekusi jaminan Rockit


Rabu, 06 April 2016 / 16:09 WIB
Bank Mandiri bersiap eksekusi jaminan Rockit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah ditetapkan dalam masa insolvensi atau tak mampu bayar, sejumlah kreditur separatis PT Rockit Aldeway tengah bersiap-siap untuk mengeksekusi aset yang dijaminkan.

Salah satunya adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pengadilan kepada kreditur pemegang jaminan untuk menjual aset debitur selama dua bulan. "Kami akan coba untuk eksekusi aset debitur yang dijaminkan, kebanyakan berupa properti," kata Suwandi, kuasa hukum Bank Mandiri, Rabu (6/4).

Suwandi bilang memang kreditur dengan hak jaminan memiliki hak untuk mengeksekusi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menyebutkan kreditur pemegang jaminan dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

Selanjutnya dalam Pasal 59, kreditur pemegang jaminan atau separatis harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat dua bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi debitur. Adapun, Rockit Aldeway yang bergerak di bidang bahan bangunan ini sudah mendapatkan status insolvensi sejak 3 Maret 2016.

Setelah melewati jangka waktu tersebut, kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak kreditor separatis  atas hasil penjualan jaminan.

Sementara itu, Kurator PT Rockit Aldeway Yana Supriatna mengaku telah mengamankan data-data keberadaan aset debitur. Data tersebut didapat berkat sikap kooperatif debitur. "Kami tinggal menunggu proses lelang saja," ujar Yana.

Dia menambahkan mayoritas aset yang diserahkan debitur berupa properti. Namun, hingga saat ini kurator belum melaksanakan proses pelelangan.

Selain memberikan kesempatan bagi kreditur separatis untuk mengeksekusi aset jaminan, sejumlah boedel pailit masih menjadi objek sewa pihak ketiga. Aset yang dimaksud yakni sebuah vila dengan luas 3.000 m2 di Bali.

Pihaknya belum bisa memastikan aset yang masuk dalam boedel tersebut mampu melunasi semu kewajiban debitur. Akan tetapi, nilai asetnya diperkirakan masih menjanjikan.

Saat ini, sejumlah kreditur tengah mempertanyakan 13 kreditur separatis yang diduga memalsukan tagihan. Proses kepailitan Rockit terancam tersangkut kasus pidana jika kreditur fiktif tersebut terbukti benar.

Dalam proses restrukturisasi utang, total tagihan debitur mencapai Rp1,89 triliun dari 20 kreditur. Adapun, tagihan terbesar berasal dari Trilium Global Pte. Ltd dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan masing-masing mencapai Rp1,02 triliun dan Rp250,13 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×