kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank J Trust ingin pailitkan garmen SML


Selasa, 15 Maret 2016 / 17:36 WIB
Bank J Trust ingin pailitkan garmen SML


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusahaan garmen asal Bandung, PT Suharli Malaya Lestari (SML) kembali menghadapi permohonan pembatalan pedamaian dari salah satu krediturnya. Kali ini permohonan tersebut berasal dari PT Bank J Trust Indonesia Tbk.

Kuasa hukum Bank J Trust Masyhudi S. Prawira mengatakan, beralasan SML lalai melaksanakan proposal perdamaian yang dihomologasi sejak 15 Juni 2015 lalu. "Kami belum menerima pembayaran dari debitur (SML)," ungkap Masyhudi, kepada KONTAN, Selasa (15/3).

Di proposal perdamaian, SML akan menyelesaikan kewajibannya kepada Bank J Trust Indonesia dengan skema pembayaran 12 bulan. Waktu mulai melakukan pembayaran pokok dan bunga yaitu pada 23 Agustus 2015 sampai dengan 25 Juni 2016.

"Termohon tidak memenuhi serta tidak tunduk dan taat terhadap isi perdamaian yang tercantum pada perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disahkan dalam putusan pengesahan perdamaian," tambah dia.

Masyudhi mengitung, seharusnya pembayaran dari SML yang masuk mencapai Rp 2,65 miliar. Rinciannya, pembayaran untuk Agustus 2015 Rp 1,14 miliar, November 2015 Rp 1,25 miliar, dan Januari 2016 Rp 1,4 miliar. Adapun total utang SML kepada Bank J Trust Indonesia mencapai Rp 11,47 miliar.

Sehingga ia menilai permohonan pembatalan tersebut telah sesuai dengan perdamaian sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pasal 170.

Pasal tersebut berbunyi, kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Adapun jika permohonan ini diterima oleh majelis hakim maka resikonya SML akan jatuh dalam pailit.

Dengan begitu, Bank J Trust Indonesia pun meminta kepada majelis untuk mengangkat Bhoma Satriyo Anindito dan Sahat Parulian sebagai kurator SML jika diputus pailit.

Sekadar tahu saja, permohonan pembatalan perdamaian ini bukanlah pertama kali yang dihadapi oleh SML. Sebelumnya pada tahun lalu kreditur SML PT Bank Rakyat Indonesia Tbk juga pernah melakukan hal yangsama.

Namun begitu, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan alasan kekurangan pihak pada 21 Desember 2015. Ketua majelis hakim saat itu Suko Triyono mengatakan, BRI seharusnya memasukkan Indra Lesmana Suharli, Herawan Suharli, dan Indriyani Suharli sebagai termohon. Pasalnya, homologasi yang ingin dibatalkan oleh pemohon juga melibatkan ketiga orang itu sebagai debitur, bukan Cuma PT Suharli Malaya Lestari saja.

Nah, karena tak mau mengulangi hal yang sama, Bank J Trust Indonesia dalam permohonan pembatalan perdamaian kali ini mencantumkan Indra Lesmana Suharli, Herawan Suharli, dan Indriyani Suharli sebagai termohon.

Sekadar informasi, permohonan yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Februari 2016 ini baru memasuki sidang perdana pada Selasa (15/3). Dimana, perwakilan dari SML yang hadir di persidangan masih belum mau berkomentar banyak. Ia bilang, akan mengajukan jawaban sekaligus kelengkapan surat kuasa pada Rabu (16/3).

Sekadar tahu saja, dalam status PKPU-nya MSL memiliki tiga kreditur. Selain Bank J Trust Indonesia dan BRI, SML juga memiliki utang kepada H. Darmin dengan seluruh total utang mencapai Rp 44 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×