kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BANI Sovereign menampik tudingan Maybank


Senin, 02 April 2018 / 21:25 WIB
BANI Sovereign menampik tudingan Maybank
ILUSTRASI. Maybank Indonesia


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maybank Indonesia Tbk menolak penyelesaian sengketa jual beli saham miliknya di PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) kepada PT Reliance Capital Management di BANI Sovereign.

Selain alasan, Maybank tidak pernah menunjuk BANI Sovereign, Maybank juga mencurigai adanya konflik kepentingan dengan memaksakan sengketa tersebut di BANI Sovereign.

Dari berkas gugatan yang didapatkan KONTAN, diketahui salah satu arbiter di BANI Sovereign yaitu Toni Budidjaja adalah adik dari Chief Executive Reliance Group Anton Budidjaja.

"Ditemukan fakta conflict of interest atau motivasi untuk kepentingan keluarga bahwa ternyata Anton Budidjaja merupakan kakak kandung dari Toni Budidjaja, salah satu arbiter di BANI Sovereign. Sehungga menjadi terbongkar apa motivasi memaksakan perkara tersebut diadili di BANI Dibereskan," tulis Noor Akhmad Riyadhi dalam berkas gugatan yang dikutip Kontan.co.id, Senin (2/4).

Sementara itu, Dewan pengawas BANI Sovereign Anita Kolopaking yang juga kuasa hukum BANI Sovereign tak menampik adanya hubungan famili kedua orang tersebut.

Meski demikian, ia dapat menjamin adanya independensi ataa penyelesaian sengketa antara Maybank dan Reliance.

"Iya betul ada salah satu arbiter kami yang merupakan adik dari pemegang saham Reliance. Tapi apa hubungannya? Karena dia ini juga tidak pegang perkara," jelas Anita saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (2/4).

Anita beralasan, meski merupakan anggota BANI Sovereign, Toni Budidjaja tak termasuk dalan majelis pemeriksa perkara. Dalam sengketa tersebut, ketua arbiter dijabat oleh Anita sendiri, kemudian dua anggota lainnya adalah Bacelius Ruru, dan Titi Nurmala Siagian.

"BANI Sovereigm menjamin tak adanya konflik kepentingan dalam pemeriksaan perkara," sambung Anita.

Sekadar info dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018, Maybank mengalamatkan 10 tergugat

Mereka adalah Bani Sovereigm (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Arno Gautama Harjono (tergugat 3), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5), Bacelius Ruru (tergugat 6), Titi Nurmala Siagian (tergugat 7), PT Reliance Capital Management (tergugat 8), Anton Budidjaja (tergugat 9), dan Tony Budidjaja (tergugat 10).

Dari gugatan tersebut pula, Maybank memohon ganti rugi kepada seluruh tergugat dengan nilai total Rp 2,5 triliun dengan bunga 6% per tahun hingga dibayar lunas

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi terkait, Corporate Communication Manager Reliance Reviana Surya enggan memberi keterangan terkait gugatan ini

"Saya belum bisa bicara banyak soal ini yang pasti PT Reliance Capital Management akan segera mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi soal tersebut," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×