kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa kata Prabowo soal hak angket KPK?


Senin, 01 Mei 2017 / 09:22 WIB
Apa kata Prabowo soal hak angket KPK?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto enggan berkomentar banyak soal hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun usulan hak angket KPK telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (28/4) lalu.

"Sudah jelas kan (sikap Gerindra)," kata Prabowo seusai menghadiri Milad PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (30/4).

Sementara itu, saat ditanyakan mengenai salah satu kadernya yang menandatangani hak angket KPK, Prabowo juga tak memberi tanggapan banyak.

Kader Gerindra yang ikut menandatangani hak angket KPK adalah Desmond Junaidi Mahesa yang juga memiliki posisi sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.

Seperti diketahui, hak angket tersebut diinisiasi oleh Komisi III.

"Tanya fraksi -fraksi ya," ucap mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu.

Pada Rapat Paripurna Jumat lalu, tiga fraksi walk out dari ruang sidang, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Demokrat. Ketiganya menolak usulan hak angket tersebut.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat saat itu mengetuk palu sidang dan mengesahkan usulan tersebut sebelum semua fraksi menyatakan sikap. Beberapa fraksi menilai langkah Fahri tersebut sebagai pengambilan keputusan sepihak.

Adapun jumlah tanda tangan anggota yang mendukung usulan hak angket tersebut berjumlah 26 orang dari lintas fraksi.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Membantah ada penekanan terhadap Miryam, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan.

Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. (Nabila Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×