kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

56 kafe dan hotel dipanggil Bareskrim terkait gula


Selasa, 14 November 2017 / 11:53 WIB
56 kafe dan hotel dipanggil Bareskrim terkait gula


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengadakan pertemuan dengan 56 pengelola hotel dan kafe. Hal ini dilakukan terkait dengan kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan rapat koordinasi, Senin (13/11) karena 56 hotel dan kafe itu diduga menjadi pemakai gula rafinasi dari PT Crown Pratama (CP).

"Rapat bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pendistribusian gula khususnya yang diperuntukkan untuk konsumsi hotel dan kafe," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (14/11).

Agung berharap kepada pihak hotel dan kafe untuk memperbaiki manajemennya terkait dengan mekanisme pengadaan bahan pangan untuk kepentingan konsumsi.

"Dan memastikan bahan pangan tersebut sesuai dengan peruntukannya," ujar Agung.

Namun Agung tidak merinci nama-nama dari 56 perwakilan hotel dan kafe yang dipanggil. Menurutnya rapat Koordinasi ini merupakan sarana perbaikan bagi pelaku usaha perhotelan dan kafe sebagai wujud dari penegakan hukum.

"Bahwa era baru penegakan hukum saat ini bukan sekedar menghukum pelaku, namnu harus didedikasikan untuk melakukan memperbaiki sistem tata kelola di bidang pendistribusian gula, sehingga dapat memberikan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat," papar Agung.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Crown Pratama (CP), BB, sebagai tersangka. Saat ini, BB juga telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Pengungkapan kasus yang merugikan kesehatan masyarakat ini bermula saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT CP pada 13 Oktober 2017. Dalam operasi itu, polisi menemukan aktivitas penyimpangan distribusi gula rafinasi itu.

Dalam penggeledahan, setidaknya penyidik menyita 20 sak Gula Kristal Rafinasi dengan masing-masing 50 Kg, lalu 82.500 sachet gula Rafinasi siap konsumsi dan juga bungkus kosong kemasan Sachet dengan merek Hotel dan Cafe.

Akibat perbuatannya itu, BB dijerat dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-Undang No 18 tahun 2012 Tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Fahdi Fahlevi)

Berita ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul: Kasus Gula Rafinasi, Bareskrim Memanggil 56 Pengelola Hotel dan Kafe

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×