kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

2017, subsidi pangan dan pupuk ditekan


Kamis, 28 April 2016 / 15:18 WIB
2017, subsidi pangan dan pupuk ditekan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mencari ruang fiskal bagi pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan penghematan anggaran, termasuk dengan menghemat anggaran subsidi. Karena cara itu akan menemukan batas maksimumnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, tahun 2017 pemerintah akan mencari sumber ruang fiskal dengan kembali memangkas anggaran subsidi. Setelah anggaran subsidi di sektor energi, berikutnya pemerintah akan mencari celah dari subsidi pangan dan pupuk.

Bentuknya bukan penghapusan tetapi membuat skema penyaluran yang lebih efisien. Penghematan subsidi memang sudah menjadi andalan pemerintah sejak tahun 2015 lalu. Kala itu, langkah ini menjadi fenomenal karena memangkas anggaran subsidi energi lebih dari Rp 50 triliun.

Suahasil menyebut, ini keberhasilan pemerintah yang berani mereformasi struktural anggarannya. Tahun ini, pemerintah melanjutkannya dengan memangkas anggaran subsidi listrik dan LPG ukuran 3 kilogram (Kg).

Kedepan mencari sumber ruang fiskal dari subsidi tidak bisa dilakukan lagi. Alasannya, lambat laun jumlah subsidi itu sendiri akan semakin menyempit. "Kita harus memaksimalkan dari penerimaan negara, tidak dari sisi belanja," kata Suahasil, Kamis (28/4) di Jakarta.

Itulah yang menjadi alasan pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, supaya penerimaan pajak bertambah. Mulai dari mengajukan RUU pengampunan pajak, hingga melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak agar patuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×