kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif tax amnesty 2%, lapor surat peryataan dulu


Sabtu, 24 September 2016 / 13:30 WIB
Tarif tax amnesty 2%, lapor surat peryataan dulu


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan ketentuan yang mengatur kemudahan administrasi pendaftaran periode pertama pengampunan pajak. Walau ada kemudahan, namun wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan tarif termurah amnesti pajak harus menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) sebelum 30 September 2016.

Penyataan resmi yang dikeluarkan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebutkan, kemudahan administrasi yang dilakukan pemerintah, bukanlah perpanjangan batas waktu amnesti pajak periode I.

"Pemerintah tidak memperpanjang batas waktu. Periode tarif terendah amnesti pajak  tetap berakhir pada 30 September 2016 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (23/9).

Pemerintah memberi kemudahan karena semakin dekatnya batas waktu periode tarif terendah uang tebusan amnesti pajak. Seperti diketahui, periode pertama amnesti pajak berakhir 30 September 2016, atau tujuh hari lagi.

Dengan kemudahan ini, WP yang belum dapat melengkapi lampiran daftar harta dan utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan sampai batas waktu tersebut, tetap diberikan kesempatan menikmati tarif terendah. Tarif tebusan periode pertama adalah 2% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, atau 4% untuk deklarasi harta di luar negeri.

Namun untuk mendapat fasilitas tarif terendah, WP wajib menyerahkan SPH sebelum 30 September 2016. SPH dilaporkan dengan melampirkan surat setoran pajak (SSP) uang tebusan, daftar harta dan nilai harta, serta daftar utang dan nilai utang.

Dengan kemudahan terbaru yang diberikan pemerintah, WP tidak perlu melampirkan daftar harta dan utang termasuk nilainya secara detail. Daftar harta dan utang yang diisi secara detail pada SPH beserta dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai 31 Desember 2016.

Perlu sosialisasi

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan baru ini merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah, merespon banyaknya permintaan perpanjangan masa periode pertama amnesti pajak. "Pemerintah tidak mau beresiko secara politik hingga memilih cara ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, Yustinus adalah pemrakarsa petisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk perpanjangan periode pertama amnesti pajak di laman change.org. Selain Yustinus, perpanjangan periode pertama pengampunan juga diungkapkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Alasannya adalah waktu sosialisasi yang terlalu pendek sehingga banyak pengusaha yang belum menyelesaikan konsolidasi harta dan utang.

Yustinus mengaku tetap mengapresiasi keputusan ini. Setidaknya, keputusan baru ini memperlihatkan pemerintah memberikan respon atas situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini.

Di sisi lain, Yustinus juga meminta pemerintah segera menyelesaikan aturan-aturan yang direvisi supaya WP bisa langsung menyiapkan laporannya. "Supaya WP berkesempatan memperbaiki laporan atau perhitungan dengan tarif terendah," ujar dia. Pemerintah juga dinilai perlu melakukan sosialisasi supaya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×