kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif JKN RS swasta dan pemerintah dibedakan


Jumat, 11 November 2016 / 06:50 WIB
Tarif JKN RS swasta dan pemerintah dibedakan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menarik minat rumah sakit (RS) swasta untuk bergabung dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kali ini, upaya yang dilakukan adalah dengan membedakan tarif layanan kesehatan untuk beberapa layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Meski begitu, Kordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pembedaan tarif layanan antara RS swasta dengan RS pemerintah ini tak cukup ampuh untuk menarik minat RS swasta.

Alasannya, dengan skema yang berlaku saat ini, perbedaan tarif inap di RS swasta dan RS pemerintah tak sampai 10%. Menurutnya, perlu tambahan insentif bagi RS swasta agar biaya operasionalnya lebih ringan. "Misalnya subsidi listrik atau air," kata Timboel, Kamis (10/11).

Beberapa contoh kasus yang membedakan tarif layanan yang dibayarkan ini misalnya, tarif layanan untuk pencangkokan hati berat yang ditangani di RS pemerintah kategori A di regional 1 untuk kelas 3 adalah Rp 127,43 juta dan kelas 2 Rp 152,92 juta dan kelas 1 Rp 178,41 juta.

Sementara tarif layanan RS swasta di regional 1 kelas 3 sebesar Rp 131,26 juta, kelas 2 Rp 157,51 juta dan kelas 1 Rp 183,76 juta. Untuk tarif transplantasi ginjal berat di RS A pemeritah regional 1 kelas 3 Rp 297,70 juta, kelas 2 Rp 357,24 juta dan kelas 1 Rp 416,78 juta.

Sementara untuk transplantasi ginjal berat di RS swasta di regional 1 kelas 3 Rp 306,63 juta, kelas 2 Rp 367,95 juta dan kelas 1 Rp 429,28 juta.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Donald Pardede mengatakan pembedaan tarif layanan antara RS pemerintah dengan RS swasta karena besarnya investasi RS swasta sulit untuk ditutup dengan layanan ini. "Tarif antara RS Pemerintah dan RS Swasta disesuaikan, karena RS pemerintah mendapat subsidi sedangkan RS swasta tidak," katanya.

Tarif layanan kesehatan di BPJS Kesehatan terdiri dari lima regional, yakni regional 1 meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Regional 2 meliputi Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Regional 3, meliputi Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalbar, Sulawesi Utara, Sulteng, Sulawesi Tenggara, Sulbar, Sulsel dan Gorontalo. Regional 4 meliputi Kalsel, Kaltim, Kalimantan Utara dan Kalteng. Regional 5 meliputi NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×