kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani ingin tata kelola PNBP layanan kementerian atau lembaga diperkuat


Rabu, 24 Januari 2018 / 22:16 WIB
Sri Mulyani ingin tata kelola PNBP layanan kementerian atau lembaga diperkuat
Sri Mulyani


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan sejak tahun lalu masih berjalan hingga saat ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI pun sepakat untuk menyelesaikan pembahasan tersebut pada masa sidang saat ini, yang berakhir Februari mendatang.

Untuk diketahui, PNBP selama ini sangat bertumpu pada penerimaan sumber daya alam (SDA). Berdasarkan catatan Kemenkeu, kontribusi PNBP tahun 2017 mencapai 14,29% terhadap total penerimaan negara.

Sementara kontribusi SDA terhadap PNBP mencapai 44%, utamanya dari SDA migas sebesar 67%. Sisanya, dari nonmigas, yaitu minerba 28%, kehutanan 3%, perikanan 1%, dan gas bumi 1%.

Sejalan dengan penurunan harga komoditas, kontribusi PNBP terhadap total penerimaan juga kian menurun. Di tahun 2012, kontribusinya terhadap total penerimaan negara mencapai 26,29%. Hal ini pula yang mendasari pemerintah untuk memperkuat tata kelola PNBP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penguatan tata kelola dilakukan agar mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik pula. Khususnya, pada PNBP pelayanan kementerian atau lembaga (K/L).

Sebab Sri Mulyani bilang, PNBP yang bersumber dari pelayanan pemerintah melalui pelayanan kementerian atau lembaga (K/L) merupakan PNBP yang paling sensitif bagi masyarakat.

Adapun PNBP pelayanan merupakan pungutan yang dibayarkan oleh wajib bayar untuk mendapatkan manfaat langsung dari pemerintah melalui K/L.

"Sempat ada di medsos, bahwa pemerintah seolah-olah mau melakukan seluruh pemungutan services," kata Sri Mulyani, Selasa (23/1).

PNBP pelayanan K/L yang dipungut di Indonesia, didasarkan pada praktik yang dilakukan sejumlah negara. India misalnya, memungut PNBP dari layanan kepolisian dan pekerjaan umum. Singapura, memungut PNBP dari lisensi dan perizinan, pendapatan layanan, hingga penjualan barang.

Adapun perbaikan tata kelola yang dimaksud, yaitu melalui penguatan dan perbaikan sejumlah hal dari yang paling dasar hingga yang cukup rumit. Dari sisi penguatan, pemerintah mengatur kembali objek dan subjek PNBP, khususnya pendefinisian dan ruang lingkup untuk mencegah wajib bayar menghindari PNBP serta pengaturan verifikasi dan pemeriksaan.

Dari sisi perbaikan, pemerintah melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu mengeluarkan hibah dari definisi PNBP. Pemerintah juga melakukan perluasan opsi keringanan berupa pengurangan hingga pembebasan tarif PNBP hingga Rp 0 atau 0%.

Juga pengaturan izin penggunaan, yaitu PNBP dapat digunakan oleh lintas satuan kerja (satker).

"Dengan demikian, antara service delivery yang karena ini paling sensitif bagi masyarakat kita bisa membuat prinsip-prinsip mengenai cost of service-nya dan dari sisi bagaimana kualitas service-nya untuk menetapkan biaya untuk masyarakat," tambahnya.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini mengaku, penguatan pengawasan, pemeriksaan, verifikasi, hingga penyelesaian utang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan PNBP. Sayangnya, Aini bilang pihaknya belum menghitung potensi peningkatan tersebut.

Aini juga mengatakan, pembahasan RUU masih mentok di pasal awal. Itu pun, masih ada pembahasan pasal-pasal yang tertunda. Oleh karena itu, "Masih butuh banyak waktu untuk menyelesaikannya," kata Aini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×