kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,33   -7,16   -0.78%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Praperadilankan putusan,pelapor minta perlindungan


Selasa, 05 Desember 2017 / 23:51 WIB
Praperadilankan putusan,pelapor minta perlindungan


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ningsih Suciati, Mantan Diektur Utama Bank of India mempraperadilankan Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam surat gugatan praperadilan tertanggal 25 Oktober 2017 itu, Ningsih menilai penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan tindak pidana perbankan tidak sah.

Gugatan praperadilan Ningsih ini dinilai aneh dan janggal. Pasalnya, penetapan statusnya sebagai tersangka dikarenakan adanya putusan atau penetapan dari PN Denpasar beberapa waktu lalu yang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan Rita Kishore Kumar Pridhnani, Direktur PT Ratu Kharisma, Villa Kozy. 

Kasus ini berawal dari tindakan Rita yang melaporkan Ningsih ke Polda Bali beberapa waktu lalu atas dugaan melakukan tindak pidana perbankan terkait lelang Villa Kozzy di Seminyak, Kuta-Bali beberapa waktu lalu. 

Ningsih dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai tidak menaati peraturan dalam Undang-Undang (UU) Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia (BI) dalam proses lelang villa Kozzy, yang diduga telah melanggar peraturan PMK dan ketentuan UU tentang Hak Tanggungan. 

Setelah diperiksa, Ningsih Suciati sempat ditetapkan statusnya sebagai Tersangka sejak pada 15 Desember 2011. Namun dalam perkembangannya, Polda Bali kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juni 2014 terkait dengan perkara perbankan yang diadukan Rita tersebut.

Menyikapi adanya SP3 itu, Rita kemudian mempraperadilankan Polda Bali ke PN Denpasar dengan Nomor 05/pid pra/2016/PN Dps tertanggal 29 Maret 2016.

Dalam putusannya, PN Denpasar menilai penerbitan SP3 tidak sah. PN Denpasar memerintahkan Polda Bali untuk melanjutkan penyidikan kembali laporan Rita terkait dugaan tindak pidana perbankan dengan dugaan Ningsih Suciati dkk sebagai Tersangka. 

Alhasil, setelah penyidikan ulang, Polda Bali kembali memeriksa dan menetapkan Ningsih sebagai tersangka. Tak sampai di situ, Ningsih justru mempraperadilankan Polda Bali. Sidang gugatan praperadilan Ningsih rencananya digelar pada 28 November 2017, namun tertunda.

Menanggapi adanya gugatan praperadilan atas putusan praperadilan ini, Jacob Antolis Kuasa Hukum Rita mengaku aneh dan melihat adanya ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak korban. Karena itu, pihaknya Jacob mengharap aparat instansi terkait ikut mengawasi dan mengawal proses persidangan praperadilan yang diajukan Ningsih.

"Saya berharap agar dapat diawasi dalam proses persidangannya, sehingga berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kalau melenceng dalam proses maupun dalam putusannya nanti, artinya penegakan hukum di Indonesia sudah dalam status mati suri alias tidak ada lagi kepastian hukum dan keadilan," kata Jacob.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×