kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pangkas biaya IMB gudang milik UMKM


Senin, 03 April 2017 / 10:40 WIB
Pemerintah pangkas biaya IMB gudang milik UMKM


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan memangkas separuh biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gudang milik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemangkasan biaya ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan peringat kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EoDB).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan pemangkasan biaya pengurusan IMB gudang untuk usaha akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 5/PRT/M/2016 tentang IMB.

Lewat revisi beleid ini, pemerintah akan memangkas biaya IMB untuk pembangunan gudang seluas maksimal 1.500 meter persegi (m²). Dengan pemangkasan biaya ini, harapannya bisa mempermudah pelaku UMKM untuk menjalankan usahanya.

Menurut Basuki, lewat revisi beleid ini maka nantinya pelaku UMKM yang akan mengurus IMB gudang seluas maksimal 1.500 m hanya perlu membayar retribusi. Sehingga, biaya pengurusan IMB hanya setengah dari peraturan yang berlaku saat ini. "Nanti formulanya akan diubah sehingga biayanya akan tinggal setengahnya," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Basuki menambahkan, agar aturan IMB gudang yang baru ini bisa berjalan efektif di daerah, Kementerian PU-Pera juga akan menambah klausul baru yang menyatakan pemerintah daerah tidak boleh menambah syarat khusus atau syarat tambahan dalam pengurusan IMB.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meminta para menterinya mempercepat akselerasi perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia. Ia juga meminta agar para menteri segera menghilangkan berbagai aturan penghambat usaha dan tidak menerbitkan peraturan yang justru menghambat usaha.

Perintah ini bertujuan agar peringkat kemudahan berbisnis Indonesia yang saat ini di posisi 91 bisa membaik ke posisi 40. Salah satu perizinan yang terus diperbaiki adalah di bidang pelayanan izin mendirikan bangunan dan kemudahan di bidang pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menambahkan, di bidang pertanahan, pihaknya akan memperbaiki proses registrasi kepemilikan tanah lewat penerapan sistem daring (online). "Pengecekan sertifikat yang selama ini biasanya harus ke BPN bisa dilakukan secara online," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×