kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,43   -7,06   -0.76%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Paten bisa dialihkan


Rabu, 25 Agustus 2010 / 08:49 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can


JAKARTA. Peraturan Presiden soal hak paten sudah terbit. Dalam Peraturan Presiden yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten menyebutkan paten dapat beralih atau dialihkan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Penggalian Paten itu menyebutkan, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena sejumlah hal seperti pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan.

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sedangkan pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Inventor itu sendiri adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Pengalihan paten tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan pengalihan paten kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan itu wajib disertai dengan bukti-bukti tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×