kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu merevisi dua aturan amnesti pajak


Kamis, 22 September 2016 / 06:10 WIB
Kemkeu merevisi dua aturan amnesti pajak


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Di tengah makin sempitnya batas waktu periode pertama amnesti pajak, pemerintah masih terus berupaya mengejar target. Salah satu yang dilakukan adalah merevisi sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk teknis Undang-Undang (UU) No. 11/ 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Revisi dua PMK yang akan dikeluarkan tidak lama lagi itu adalah, pertama, PMK No. 118/ 2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Kedua, PMK No. 127/ 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki harta tidak langsung atau special purpose vehicle (SPV).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, ada empat poin yang akan mengalami relaksasi dalam PMK 118 untuk menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat. Pertama, jika dalam aturan lama seluruh WP yang hendak mengikuti program pengampunan pajak harus menyampaikan kelengkapan Surat Pernyataan Harta (SPH), baik hard copy maupun soft copy.

Nantinya, WP diperbolehkan tidak melampirkan soft copy, alias cukup hard copy. Namun, aturan baru itu tidak berlaku untuk seluruh WP. "Kami berikan relaksasi terhadap jumlah harta dan utang yang kurang dari 20 item. WP boleh tidak menyampaikan soft copy," ujar Suryo, Rabu (21/9).

Kedua, terkait dengan nominee atau pihak yang diatas namakan dalam harta jika dalam kondisi adanya jual beli. Suryo mencontohkan, nantinya jika ada pengembang menjual sebuah proyek namun belum selesai, pengembang itu tidak termasuk dalam nominee yang sesuai dalam UU pengampunan pajak.

Ketiga, terkait dengan wajib pajak yang harus menyampaikan posisi investasinya yang sudah dideklarasikan. Jika pada peraturan lama diwajibkan melaporkan selama 6 bulan sekali, dalam aturan setelah revisi akan diganti menjadi pelaporan satu tahun sekali.

Keempat, "Wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak boleh mencabut SPH," katanya.

SPV tak perlu bubar

Sementara itu, dalam revisi PMK 127 tentang SPV, pemerintah akan menghapuskan kewajiban pembubaran SPV untuk yang mengikuti amnesti pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan, revisi dilakukan karena masih ada pihak-pihak yang membutuhkan eksisting SPV untuk kegiatan di masa mendatang.

"Apabila wajib pajak tidak ingin membubarkan, silakan saja, tapi akan kena tarif deklarasi luar negeri karena kita anggap kepemilikan aset tersebut adalah yang ada di SPV," ujar Prima, Rabu (21/9).

PMK 127 mengatur tata cara pengungkapan harta SPV untuk pengampunan pajak. SPV yang diatur adalah yang tidak melakukan kegiatan usaha aktif. Jika WP ingin melakukan deklarasi maupun repatriasi, SPV wajib dibubarkan.

Menurut Prima, revisi ini dibuat berdasarkan dinamika yang ada di lapangan. Apalagi setelah dilakukan pengkajian lebih dalam, SPV bentuknya banyak dan sangat kompleks. Contohnya, satu perusahaan membuat SPV secara joint antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Nah, akan terjadi kendala jika kemudian satu pihak ingin ikut amnesti pajak dan yang lain tidak. Jika kemudian perusahaan ingin menggunakan SPV dalam proyek lain, ini juga bisa memberi ruang. "Kami akan mengeluarkan revisi aturan ini dalam waktu tidak lama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×