kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus bansos Sumut tak diserahkan ke KPK


Selasa, 04 Agustus 2015 / 21:32 WIB
Kasus bansos Sumut tak diserahkan ke KPK


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tak bisa melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu berbeda dengan kasus dugaan suap yang ditangani KPK yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

"Itu kan lain kasusnya. Kalau yang ditangani KPK kan kasus tangkap tangan suap. Kalau yang ditangani Kejagung kasus bansos," ujar Prasetyo di istana kepresidenan, Selasa (4/8/2015).

Meski demikian, kata Prasetyo, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi agar tidak saling bertabrakan dalam penanganan perkara. "Kami akan lakukan terus (koordinasi), sudah ada pembicaraan. Seperti apa teknisnya, itu nanti," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, meminta kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang saat ini ditangani kejaksaan diusut oleh KPK. Kasus korupsi dana bansos dan dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ini saling terkait.

Menurut kuasa hukum Gatot dan Evy, kliennya minta kasus dana bansos dan yang lain diproses hukum oleh KPK untuk mempermudah penyidikan sampai persidangan.

KPK menahan Gatot dan Evy terkait kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pada 28 Juli, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut. Kasus yang menjadikan Gatot dan Evy sebagai tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di gedung PTUN Medan, 9 Juli.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumut, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut. Dalam penyuapan ini, Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×