kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hukuman kebiri tak selesaikan masalah


Rabu, 25 Mei 2016 / 22:30 WIB
Hukuman kebiri tak selesaikan masalah


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KUALA LUMPUR. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menganggap pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yakni dengan suntik kimia atau kebiri, bukan solusi yang tepat.

Menurut dia, hukuman kebiri belum tentu menimbulkan efek jera.

"Apa menyelesaikan masalah? Saya kira kalau kebiri tidak akan menyelesaikan masalah. Kita harus runut, apa sih penyebabnya itu," ujar Zulkifli, di Kuala Lumpur, Rabu (25/5).

Zulkifli mengatakan, ada masalah lain yang lebih mengancam di balik tindak pidana asusila itu. Salah satunya adalah penggunaan narkoba.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia berstatus darurat narkoba. Oleh karena itu, menurut Zulkifli, pelaku kejahatan narkoba harus diperberat hukumannya.

"Narkoba teman baiknya miras (minuman keras). Miras tidak terkendali di mana-mana. Miras melahirkan pornografi, pornografi melahirkan kekerasan," kata Zulkifli.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menganggap sejumlah kasus pemerkosaan oleh anak di bawah umur tak masuk akal.

Ia yakin ada faktor lain yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan ekstrim. Salah satunya karena pengaruh narkoba dan minuman keras.

"Narkoba lebih dari 40 orang mati dalam sehari. Banyak korban jiwa. Teroris satu atau dua (meninggal), lebih banyak narkoba," kata dia.

Zulkifli lebih setuju mengenakan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual ketimbang membuat aturan baru soal hukuman kebiri.

"Dengan hukuman berat saya kira lebih memberikan efek jera ketimbang kita bikin (peraturan) lagi," kata Zulkifli.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman tambahan yang diatur dalam perppu tersebut yakni kebiri secara kimiawi, pemasangan alat deteksi elektronik untuk mendeteksi pergerakan pelaku, hingga pengumuman identitas sebagai sanksi sosial.

Selain mengatur hukuman tambahan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 ini juga mengatur pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual.

Hukuman diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu akan segera dikirim ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan menjadi undang-undang. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×