kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, nasib PKPU First Travel diputuskan


Selasa, 22 Agustus 2017 / 09:38 WIB
Hari ini, nasib PKPU First Travel diputuskan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel akan mendengarkan putusan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hari ini, Selasa (22/8) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Ya, hari ini akan dibacakan putusan," ungkap kuasa hukum para jamaah First Travel Anggi Putra Kusuma kepada KONTAN,.

Adapun putusan diagendakan akan mulai jam 13.00 WIB di Ruang Bagir Manan Lt 3, Gedung PN Jakpus, Jl. Bungur Raya.

Sebelumnya, Anggi optimistis permohonan PKPU-nya itu dapat diterima oleh majelis hakim. Sebab, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa umrah tersebut.

Terlebih saat ini dua Direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka. "Hal itu semakin memperkuat posisi First Travel yang memang memiliki kewajiban dan telah wanprestasi kepada para jamaahnya," ungkapnya.

Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jamaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Anggi mengatakan, jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status para kliennya itu.

"Dijanjikan berangkat tapi Mei dan Juni lalu tidak tak kunjung diberangkatkan, sementara uang yang telah lunas juga tak jelas nasibnya, maka itu kami minta kejelasan dalam PKPU ini," ungkapnya.

Tak hanya itu, Anggi pun bilang, PKPU dipilih lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa ataupun pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Sebab, dalam PKPU majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan.

Apalagi PKPU akan mengikat bagi seluruh jamaah First Travel di Indonesia. Serta, mewajibkan pihak First Travel untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu maksimal 270 hari yang dituang dalam proposal perdamaian.

"Kalau pun jadi diberangkatkan kapan waktunya? Kalau tidak uangnya kapan dikembalikan? Nanti hal-hal itu yang dijabarkan dalam proposal," tukas Anggi.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu dan belum ditetapkan kapan sidang perdananya.

Ia juga menyampaikan hingga saat ini yang jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×