kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPN: Permintaan rumah dari asing tak banyak


Kamis, 05 Oktober 2017 / 20:46 WIB
BPN: Permintaan rumah dari asing tak banyak


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Direktur Jenderal Hukum Keagrarian Kementerian Agraria dan Tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) R.B. Agus Widjayanto mengatakan bahwa permintaan kepemilikan tempat tinggal dari asing belum banyak.

“Seberapa jauh balik nama asing memang tidak banyak, tapi ada. Salah satunya saya dapat laporan dari Jakarta Selatan itu ada,” ungkap Agus saat dihubungi KONTAN (5/10) melalui sambungan telepon.

Selama ini kepemilikan tempat tinggal oleh asing diatur dalam PP No. 103 Thn. 2015. Beleid tersebut menyebut asing dapat memiliki tempat tinggal berupa rumah tunggal di atas tanah dengan status hak pakai, atau hak pakai di atas tanah berstatus hak milik serta Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang dibangun di atas bidang tanah berstatus hak pakai.

“Yang paling banyak dimiliki itu apartemen. Itupun yang harganya sudah ditentukan menurut PP 103,” tambah Agus.

Status hak pakai sendiri dinilai pemerintah tidak dapat menarik minat asing untuk membeli properti diIndonesia. Oleh karenanya, saat ini Kementerian ATR/ BPN sedang menggodok aturan soal kepemilikan properti bagi asing dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

"Maka pilihannya kemudian adalah, mengubah aturan tentang membangun apartemen hanya atas tanah hak pakai atau membolehkan orang asing membeli HGB. Dalam RUU Pertanahan kami mengusulkan perubahan aturan menjadi, apartemen/rusun yang dibangun atas tanah HGB dapat dimiliki oleh orang asing," tutur Sofyan kepada KONTAN.co.id, Rabu (4/10) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×