kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas bebas bea masuk barang pribadi naik


Sabtu, 30 Desember 2017 / 09:38 WIB
Batas bebas bea masuk barang pribadi naik


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010. Aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, dan peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia dan menanggapi aspirasi dari masyarakat. 

Batas pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang naik menjadi US$ 500 per orang dari US$ 250 per orang. Peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat, jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi, seperti Malaysia US$125, Thailand US$285, Inggris US$557, Singapura US$600, China US$764, Amerika Serikat US$800.

Istilah 'keluarga' yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai US$1.000/keluarga dihapus sejalan dengan best practice internasional dan Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga. "Jadi sekarang setiap orang US$500," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers tentang Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kemenkeu, Kamis (28/12) seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan.

Adapun proses penerbitan aturan baru ini, saat ini tengah dalam proses penomoran dan pengesahan lembaran negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai informasi, beberapa hal yang menjadi terobosan kebijakan dari regulasi baru ini adalah:

1.    Pemberian fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang termasuk dalam kategori barang pribadi penumpang. Aturan ini memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergolong sebagai bukan barang pribadi;

2.    Menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula Free On Board (FOB) US$ 250 per orang menjadi FOB US$ 500 per orang, dan menghapus istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang;

3.    Penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10%. Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura (7%), Jepang (15%), dan Malaysia (30%);

4.    Kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya.

Contoh: Seseorang yang akan berekreasi ke Singapura dengan membawa sepeda lipat agar memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia. Melalui prosedur ini maka akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apapun;

5.    Mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang. Contoh: ekspor perhiasan dari emas. Sehingga ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan;

6.    Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Contoh: perajin Indonesia yang membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut apapun; dan

7.    Pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri.

Contoh: wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan dan tidak dipungut apapun sepanjang barang tersebut akan dibawa kembali ke luar negeri.

Tidak hanya berhenti di tataran kebijakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Barang Bawaan Penumpang untuk memberikan one stop service kepada penumpang yang mengalami kesulitan dengan proses penyelesaian barang bawaannya yakni di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (081289330168), Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (08113009147), Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (085934484644), dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×