kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

YLKI akan laporkan First Travel ke polisi


Selasa, 23 Mei 2017 / 11:24 WIB
YLKI akan laporkan First Travel ke polisi


Reporter: Siti Maghfirah, Tantyo Prasetya | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kisruh First Travel belum juga usai. Ratusan calon jemaah biro wisata umrah ini kembali gagal berangkat ke Tanah Suci.

Kementerian Agama (Kemenag) kembali turun tangan menangani kasus tersebut. Pengawas haji dan umrah di Indonesia ini mengadakan mediasi antara perwakilan calon jemaah umrah dengan manajemen First Travel pada Senin (22/5).

Seharusnya, Andika Surachman, pemilik dan pimpinan PT First Travel, datang di pertemuan tersebut. Dengan alasan kesehatan, Andika berhalangan dan divisi legal menjadi wakil manajemen First Travel.

Melihat Andika tak nampak, perwakilan calon jamaah menolak melakukan mediasi. Tanpa kehadiran Andika, bakal kembali ketidakjelasan keberangkatan. "Ini menjadi catatan kami terhadap First Travel agar kooperatif," ucap Kasubdit Umrah Kemnag M Arfi Hatim, ke KONTAN, Senin (22/5).

Bila kasus ini berlarut-larut, Direktur Haji dan Umrah Kemenag Muhajirin Yanis menyatakan First Travel bisa terkena sanksi. Jenjangnya bisa berupa teguran, pembekuan hingga pencabutan izin.

Ia memastikan pihaknya bakal bekerja cepat untuk menyelesaikan perkara tersebut. Yakni program promo umrah sebesar Rp 14 jutaan, yang berbuntut keterlambatan pemberangkatan jemaah.

Maklum, para calon jemaah First Travel sudah banyak yang tidak sabar ingin segera berangkat umrah. Malah ada beberapa calon jemaah yang akan melaporkan pimpinan perusahaan tersebut ke pihak berwajib.

Persoalan ini bahkan sampai ke Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga ini akan memberikan pendampingan advokasi.

Menurut rencana, Rabu (24/5) YLKI akan membawa laporan terkait First Travel ke Kemnag dan Bareskrim Polri. "Kami masih godok, pasal yang dilanggar," terang Abdul Baasith, Bidang Staf Pengaduan dan Hukum YLKI kepada KONTAN.

Kemnag mengaku, bukan kewenangan instansi ini bila mengarah ke ranah hukum. "Kami hanya diminta bantuan menekan First Travel," kata Muhajirin.

Sementara dalam pernyataan tertulis Senin (22/5) Andika menegaskan, pihaknya tengah bekerja keras mengatasi persoalan ini. "Dalam dua pekan, sudah 6.000 jemaah berhasil kami berangkatkan," terangnya.

Menurutnya, kendala ini belum pernah terjadi selama 7 tahun beroperasi. Andika menjelaskan, sejak awal First Travel menganut prinsip tawun (membantu sesama muslim dalam kebaikan). Maksudnya: membantu berumrah dengan mudah dan murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×