kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WNI dari India boleh masuk Indonesia, ini ketentuannya


Jumat, 23 April 2021 / 16:17 WIB
WNI dari India boleh masuk Indonesia, ini ketentuannya
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini kasus Covid-19 di India meningkat tinggi, meski begitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir masih tetap diizinkan masuk wilayah Indonesia dengan berbagai ketentuan dan wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, WNI yang berasal dari India akan diberlakukan karantina 14 hari. "Para WNI tolong mengerti kalau bapak ibu pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, bapak ibu harus melakukan karantinanya 14 hari," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (23/4).

Tak hanya itu, dia juga mengatakan WNI yang berasal dari India dalam kurun 14 hari harus melakukan dua kali tes PCR masing-masing pada awal dan akhir karantina.

Baca Juga: Kurva kasus lonjakan Covid-19 di India sangat terjal, hampir vertikal!

Selanjutnya, dilakukan pula sampel genome sequencing untuk melihat virus seperti yang mengenai para WNI. Lebih lanjut, Budi juga mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan itu jangan berkurang, jangan kendor, jangan kita lengah. Harus selalu ingat dan waspada karena pandemi ini masih ada, dan di negara-negara lain di dunia lain tumbuh sangat pesat," ujar Budi.

Adapun, titik kedatangan WNI dari India ini antara lain untuk pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kuala Namu, Bandara Sam Ratulangi. Sementara untuk pelabuhan laut yakni pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Dumai.

Selanjutnya: Tsunami Covid-19 di India terburuk di dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×