kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.891   21,00   0,12%
  • IDX 8.882   -2,72   -0,03%
  • KOMPAS100 1.232   5,11   0,42%
  • LQ45 873   6,34   0,73%
  • ISSI 325   0,79   0,24%
  • IDX30 446   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 528   7,93   1,52%
  • IDX80 137   0,78   0,57%
  • IDXV30 147   2,27   1,58%
  • IDXQ30 143   1,55   1,10%

Wantimpres: Perkara di MA Sudah Menumpuk


Selasa, 02 Maret 2010 / 17:11 WIB
Wantimpres: Perkara di MA Sudah Menumpuk


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyarankan agar pengadilan di tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama dan banding harus diperkuat peranannya agar tidak ada penumpukan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Harus diperkuat pengadilan tinggi, agar ada pembatasan perkara yang masuk ke MA sehingga tidak menumpuk," ujar Djimly Assidiqie, salah satu anggota Wantimpres, Selasa (2/3). Menurut Djimly, akibat terjadi penumpukan perkara di MA, banyak hakim yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Selain itu, di MA juga terjadi penurunan kualitas hakim dalam menangani perkara.

"Hakim yang ada menjadi generalis," katanya. Djimly juga meminta agar ada pengaturan baru terkait posisi masing-masing lembaga hukum sehingga tidak menjadi tumpang tindih. "Proses hukum jangan sampai diintervensi, dan konstitusi hendaknya berada di tengah-tengah," katanya.

Ia mengaku, dalam hal pengangkatan pejabat tinggi di lembaga hukum memang ada kemajuan karena bukan lagi monopoli Presiden. "Sekarang melibatkan DPR dan presiden, jadi bukan hanya hak prerogatif presiden," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×