kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Wali usulkan waralaba masuk dalam UU Perdagangan


Rabu, 20 Maret 2013 / 07:44 WIB
Wali usulkan waralaba masuk dalam UU Perdagangan
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Suzuki APV Arena per Oktober 2021 turun jadi Rp 70 jutaan. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Agar tak terjadi beda penafsiran serta tumpang tindih aturan, Asosiasi waralaba mengusulkan agar aturan waralaba masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perdagangan.

Amir Karamoy, Dewan Pembina Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengatakan, pelaku usaha waralaba saat ini kebingungan dalam dalam menafsirkan aturan waralaba.  Dampaknya, kerjasama usaha rawan kepada gugatan hukum. Agar ini tak terjadi, kata Amir dibutuhkan payung berupa undang-undang (UU). UU bisa menjadi solusi sekaligus harmonisasi peraturan yang ada di bawah.


Ia mencontohkan, perbedaan penggunaan istilah waralaba dalam UU No 9/1995 tentang Usaha Kecil dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 2/2002 tentang Perpasaran.

Dalam UU no 9 disebuykan bahwa waralaba adalah hubungan kemitraan yang didalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen.


Sementara Perda Perpasaean hanya menyebut sebagai kegiatan usaha barang dan jasa yang dilakukan penerima waralaba (franchise) dengan memakai merek dagang yang dimiliki oleh pemberi waralaba (franchisor) dapat dalam bentuk tempat usaha dan atau penyediaan barang dagangan.

Menurut Amir, Wali sudah mendefinisikan waralaba sebagai kemitraan usaha,  di mana salah satu pihak diizinkan untuk memanfaatkan atau menggunakan sistem bisnis atawa hak kekayaan intelektual pihak lainnya sebagai rekan bisnis.


Tak cuma itu, Wali meminta UU Perdagangan juga mengatur lokasi kepemilikan gerai waralaba asing agar terjadi persaingan sehat. Menurut Amir, pemerintah harus melindungi usaha kecil dan menengah lokal agar bisa bersaing dengan usaha impor.
Yang menarik, Wali juga mengusulkan pemberian surat izin usaha perdagangan (SIUP) oleh pemda perlu mendapatkan rekomendasi Kamar Dagang dan Industri.

Hanya saja, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menolak usulan Wali ini. Ia berpendapat UU Perdagangan tidak perlu secara detil mengatur waralaba. Ia lebih sepakat jika UU Perdagangan menjadi aturan dasar dan umum. Sedangkan aturan teknis sudah ada di Peraturan Menteri Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×