Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/11).
Taufik terlihat sampai di Gedung KPK, sekitar pukul 9.30 WIB. Ia mengenakan kemeja batik warna coklat. Dan didampingi oleh kuasa hukumnya Arifin Harahap.
Sesampai di Gedung KPK, Taufik berujar akan mengikuti proses hukum dengan baik.
“Sesuai dengan apa yang saya sampaikan, saya insyaallah akan mengikuti proses hukum dengan baik,” tutur Taufik ketika sampai di Gedung KPK.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/10).
Sebenarnya kemarin Kamis (1/11) diagendakan pemeriksaan perdana terhadap Taufik. Namun Ia mang dengan alasan sedang berada di Dapil. Seperti yang diketahui Taufik kembali maju sebagai caleg dari Dapil VII Jawa Tengah. Yang meliputi wilayah Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.
Dalam kasus ini Taufik diduga menerima suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.
“Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, pada konferensi pers Selasa (30/10).
Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad yang telah divonis empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah.
Usai dilantik Yahya diduga mendekati Taufik selaku Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014 2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran. Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai sekitar Rp 100 miliar.
Untuk pengurusan DAK daerah Kebumen itu lah ada permintaan fee 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk pengurusan anggaran DAK ini.
“Yahya menyanggupi fee 5% tersebut dan kemudian meminta fee 7% pada rekanan di Kebumen,” tambah Basaria.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT. TRADHA diduga perusahaan milik Bupati yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen. Perusahaan itu juga telah dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kab. Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 Miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Taufik dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News